Senin, Desember 08, 2008

Derajat Hadits Shalat Tasbih (Bag. II)

Oleh : Ust. Luqman Jamal LC

Pertanyaan :

Sering terdengar bahkan pernah terlihat dari kaum muslimin yang melakukan sholat tasbih pada malam-malam tertentu khususnya malam jum’at, apakah ada dasarnya dari al-qur’an dan sunnah?


(sambungan dari bagian I)

5. Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.

Dikeluarkan oleh Abu Daud 2/48 no.1298 dan Al-Baihaqy 3/52 dari jalan Mahdy bin Maimun dari ‘Amr bin Malik dari Abu Al-Jauza`i dia berkata : “Seorang laki-laki yang dia adalah sahabat, menurut mereka dia adalah ‘Abdullah bin ‘Amr dia berkata : “bersabda Rasulullah r …” kemudian dia menyebutkan haditsnya.

Berkata Abu Daud : “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mustamir bin Rayyan dari Abu Al-Jauza`i dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara mauquf (dari perkataan sahabat). Dan diriwayatkan pula oleh Rauh bin Al-Musayyab dan Ja’far bin Sulaiman dari ‘Amr bin Malik An-Nukri dari Abu Al-Jauza`i dari perkataannya. Dan dikatakan dalam hadits Rauh ia berkata hadits Nabi r (yakni secara marfu’-pen-)”. Dan hal yang serupa dinyatakan pula oleh Imam Al-Baihaqy.

Berkata Ibnu Hajar : “Akan tetapi perselisihan terletak pada Abu Al-Jauza`i. Ada yang mengatakan hadits ini darinya dari Ibnu ‘Abbas dan ada yang mengatakan darinya dari ‘Abdullah bin ‘Amr dan adapula yang mengatakan dari dia dari Ibnu ‘Umar, bersamaan dengan itu ada perselisihan (dalam riwayatnya) apakah hadits ini marfu (sampai kepada Nabi r) atau mauquf (sampai kepada sahabat). Dan dalam riwayat secara marfujuga ada perselisihan pada siapa hadits ini dikatakan apakah kepada Al-‘Abbas atau Ja’far atau ‘Abdullah bin ‘Amr ataukah Ibnu ‘Abbas. Ini adalah idhthirob (kegoncangan) yang sangat keras. Dan Ad-Daruquthny banyak mengeluarkan jalan-jalan hadits ini dengan uraian perselisihannya”.

Lihat : Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah 4/314-315, dan Al-Ala`i Al Masnu’ah 2/41.

Dan terdapat pula jalan lain yang dikeluarkan oleh Daruquthni dari ‘Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy’ats dari Mahmud bin Kholid dari seorang tsiqoh (terpercaya) dari ‘Umar bin ‘Abdul Wahid dari Tsauban dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya secara marfu.

Saya berkata : Mahmud bin Kholid tsiqoh (terpercaya) dan demikian pula ‘Amr bin ’Abdul Wahid, akan tetapi dalam sanadnya ada rawi mubham (tidak disebut namanya). Dan Tsauban saya tidak mengetahui siapa dia. Wallahu A’lam.

Dan dikeluarkan pula oleh Ibnu Syahin dari jalan yang lain dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi r bersabda kepada Al-‘Abbas … kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu ‘Abbas. Akan tetapi hadits ini lemah. Lihat Al-Ala`i Al-Masnu’ah 2/41 dan Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah 4/314-315.

6. Hadits Ja’far bin Abi Tholib.

Hadits ini mempunyai dua jalan :

Pertama : Dari jalan Daud bin Qois dari Isma’il bin Rafi’ dari Ja’far ia berkata : “Sesungguhnya Nabi r bersabda kepadanya : “Inginkah engkau saya berikan …”, kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya 3/123 no.5004.

Dan dikeluarkan pula oleh Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan dan Al-Khotib dalam Kitab Sholat At-Tasbih , Sebagaimana dalam Al-Ala`i Al-Masnu’ah 2/242 dari jalan yang lain, dari Abi Ma’syar Najih bin Abdirrahman dari Abu Rafi’ Ismail bin Rafi’ dia berkata : “Telah sampai kepada saya bahwa Rasulullah r bersabda kepada Ja’far bin Abi Tholib…”.

Saya berkata : Ismail bin Rafi’ dho’if (lemah haditsnya) bisa digunakan sebagai penguat. Akan tetapi hadits ini mursal sebagaimana yang kamu lihat.

Kedua : Dari jalan ‘Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah dari bapaknya dari kakeknya dari ‘Ali bin Ja’far dia berkata Rasulullah r bersabda kepadaku… kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny sebagaimana dalam Al-Ala`i Al-Masnu’ah 2/41-42 .

Saya berkata : Abdul Malik Ini matruk (ditinggalkan haditsnya) bahkan dianggap pendusta oleh sebagian ulama dan dituduh memalsukan hadits. Baca Mizanul I’tidal.

7. Hadits Al Fadhl bin ‘Abbas.

Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Qurban Al-Muttaqin dari riwayat Musa bin Isma’il dari ‘Abdil Hamid bin Abdurrahman Ath-Thoiy dari bapaknya dari Abu Rofi’dari Al-Fadhl bin ‘Abbas bahwasanya Rasulallah r bersabda … kemudian dia menyebutkan haditsnya.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar : “Dan dalam sanadnya ada Abdul Hamid bin Abdirrahman Ath-Tho`i, saya tidak mengenal dia dan saya tidak mengenal bapaknya. Dan saya menduga bahwa Abu Rofi’ guru Ath Tho`i bukan Abu Rofi’ Isma’il bin Rofi’ salah seorang di antara orang yang lemah haditsnya”. Dari Al-Futuhat Al Robbaniyyah 4/310.

8. Hadits ‘Ali bin Abi Tholib.

Dikeluarkan oleh Ad-Daraquthny dari jalan ‘Umar maula ‘Afarah dia berkata bersabda Rasulullah r kepada ‘Ali bin Abi Tholib : “Wahai ‘Ali saya akan memberimu hadiah …” kemudian dia menyebutkan haditsnya.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar : “Dalam sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan”.

Saya berkata : Sepertinya yang diinginkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan kelemahan yaitu kelemahan pada ‘Umar maula ‘Afarah dan dia adalah ‘Umar bin ‘Abdillah Al-Madany, dho’if (lemah haditsnya) dan yang diinginkan dengan keterputusan adalah ‘Umar tidak pernah mendengar dari seorang sahabatpun.

Dan hadits ini memiliki jalan yang lain yang dikeluarkan oleh Al-Wahidy dalam Kitab Ad-Da’wat dari jalan Ibnu Al-Asy’ats dari Musa bin Ja’far bin Isma’il bin Musa bin Ja’far Ash Shodiq dari ayah-ayahnya secara berurut sampai kepada ‘Ali.

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar : “Sanad ini disebutkan oleh Abu ‘Ali dalam satu kitab yang dia susun dengan bab-bab semuanya dengan sanad ini dan para ulama telah mengeritiknya (pengarangnya) dan mengeritik kitabnya”. Lihat : Al-Ala`i Al-Mashnu’ah 2/41.

9. Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab.

Dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/629 no.1236. Dan dia berkata : “Ini adalah sanad yang shohih tidak ada kotoran di atasnya”.

Hukum Al-Hakim ini dikritik oleh Adz-Dzahaby dalam Talkhishnya bahwa dalam sanadnya ada Ahmad bin Daud bin ‘Abdul Goffar Al-Harrany, dia dinyatakan pendusta oleh Ad-Daraquthny. Lihat : Al-Alai Al-Mashnu’ah dan Mizanul I’tidal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Ajwibahnya : “Dan dikeluarkan oleh Muhammad bin Fudhail dalam kitab Ad Du’a dari jalan yang lain dari Ibnu ‘Umar secara mauquf”. Lihat : Misykatul Mashobih 3/1781.

Saya berkata : Saya tidak melihat riwayat tersebut dalam kitab Ad Du’a. Akan tetapi riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ad-Daraquthny dari jalan Muhammad bin Fudhail dari Aban bin Abi ‘Ayyasy dari Abu Al-Jauzai dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Dan Aban bin Abi ‘Ayyasy matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) dan dia juga telah mudhthorib (goncang) dalam riwayatnya karena Ad-Daraquthny juga meriwayatkan dari jalan Sufyan dari Aban dan dia berkata dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Lihat : Al-Futuhat Ar-Robbaniyyah 4/306.

10. Hadits ‘Abdullah bin Ja’far.

Dikeluarkan oleh Ad-Daraquthny sebagaimana dalam Al-Alai Al-Mashnu’ah 2/42 dari dua jalan dari ‘Abdullah bin Ziyad bin Sam’an dan dia berkata pada salah satu jalannya dari Mu’awiyah dan Isma’il bin ‘Abdullah bin Ja’far. Dan dia berkata pada jalan lain dari ‘Aun pengganti Isma’il (yang terdapat di jalan pertama) dari ayah mereka berdua (Mu’awiyah dan Isma’il atau Mu’awiyah dan ‘Aun) dia berkata Rasulullah r bersabda kepadaku : “Maukah engkau saya berikan …” kemudian dia menyebutkan hadtsnya.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar : “Ibnu Sam’an adalah dho’if (lemah)”.

Dan dia berkata dalam Taqrib At-Tahdzib : “Matruk (ditinggalkan haditsnya) dan muttaham bilkadzib (tertuduh berdusta)”.

Dan kegoncangan dalam sanad menambah lemah hadits ini. Wallahu A’lam.

11. Hadits Ummu Salamah Al-Anshoriyyah.

Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Qurban Al-Muttaqin dari Sa’id bin Jubair dari Ummu Salamah bahwasanya Rasulullah r bersabda kepada Al-‘Abbas : “Wahai pamanku ….” Kemudian dia menyebutkan haditsnya.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar : “Hadits ini ghorib (aneh) dan ‘Amr bin Jumai’ salah seorang rawi hadits ini adalah lemah dan mendengarnya Sa’id bin Jubair dari Ummu Salamah masih perlu dilihat (yaitu tidak mendengar). Wallahu a’lam.

Saya berkata : “’Amr bin Jumai’ disebutkan dalam Mizanul I’tidal, dan dia matruk (ditinggalkan haditsnya). Bahkan dinyatakan berdusta oleh Ibnu Ma’in dan dicurigai memalsukan hadits.

Para Ulama Yang Menshohihkan Hadits Sholat Tasbih

  1. Abu Daud As-Sijistany. Beliau berkata : “Tidak ada dalam masalah sholat Tasbih hadits yang lebih shohih dari hadits ini”.
  2. Ad-Daraquthny. Beliau berkata : “Hadits yang paling shohih dalam masalah keutamaan Al-Qur’an adalah (hadits tentang keutamaan) Qul Huwa Allahu Ahad dan yang paling shohih dalam masalah keutamaan sholat adalah hadits tentang sholat Tasbih”.
  3. Al-Ajurry.
  4. Ibnu Mandah.
  5. Al-Baihaqy.
  6. Ibnu As-Sakan.
  7. Abu Sa’ad As-Sam’any.
  8. Abu Musa Al-Madiny.
  9. Abu Al-Hasan bin Al-Mufadhdhal Al-Maqdasy.
  10. Abu Muhammad ‘Abdurrahim Al-Mishry.
  11. Al-Mundziry dalam At-Targhib Wa At-Tarhib dan Mukhtashar Sunan Abu Daud.
  12. Ibnush Sholah. Dia berkata : “Sholat Tasbih adalah sunnah bukan bid’ah, hadits-haditsnya dipakai beramal dengannya”.
  13. An-Nawawy, dalam At-Tahdzib Al-Asma’ Wa Al-Lughot.
  14. Abu Manshur Ad Dailamy, dalam Musnad Al-Firdaus.
  15. Sholahuddin Al-‘Alai. Dia berkata : “Hadits sholat Tasbih shohih atau hasan dan harus (tidak boleh dho’if)”.
  16. Sirajuddin Al-Bilqiny. Dia berkata : “Hadits sholat tasbih shohih dan ia mempunyai jalan-jalan yang sebagian darinya menguatkan sebagian yang lainnya maka ia adalah sunnah dan sepantasnya diamalkan”.
  17. Az-Zarkasyi. Beliau berkata : “Hadits sholat tasbih adalah shohih dan bukan dho’if apalagi maudhu’ (palsu)”.
  18. As-Subki.
  19. Az-Zubaidy dalam Ithaf As-Sadah Al-Muttaqin.3/473.
  20. Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasqy.
  21. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Khishal Al-Mukaffirah Lidzdzunub Al-Mutaqoddimah Wal Mutaakhkhirah dan Nataijul Afkar Fi Amalil Adzkar dan Al-Ajwibah ‘Ala Ahadits Al-Mashobih.
  22. As-Suyuthy.
  23. Al-Laknawy.
  24. As-Sindy.
  25. Al-Mubarakfury dalam Tuhfah Al-Ahwadzy.
  26. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Ahmad Syakir -rahimahullahu-.
  27. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Nashiruddin Al-Albany -rahimahullahu- Shohih Abi Daud (hadits 1173-1174), Shohih At-Tirmidzi, Shohih At-Targhib (1/684-686), Tahqiq Al-Misykah (1/1328-1329).
  28. Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’y -rahimahullahu- dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain.

Lihat : Al-Ala`i Al-Mashnu’ah 2/42-45, Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah 4/318-322, Al-Adzkar karya Imam An-Nawawy dengan tahqiq Salim Al-Hilaly 1/481-482 dan Bughyah Al-Mutathowwi’ hal.98-99.

Kesimpulan :

Nampak dengan sangat jelas dari uraian di atas bahwa hadits sholat tasbih adalah hadits yang shohih atau hasan dan tidak ada keraguan akan hal tersebut. Wallahu A’lam.

Catatan Penting :

Ada beberapa ulama yang melemahkan hadits sholat tasbih ini andaikata bukan karena kekhawatiran pembahasan ini menjadi lebih panjang niscaya akan kami sebutkan perkataan-perkataan para ulama tersebut dan dalil-dalil mereka berikut dengan bantahan terhadap mereka. Wallahul Musta’an.

Kandungan Faidah Sholat Tasbih

Tata Cara Sholat

Secara umum sholat tasbih sama dengan tata cara yag lain, hanya ada tambahan bacaan tasbih yaitu :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali tiap raka’at dengan perincian sbb:

S Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali

S Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan I’tidal dibaca 10 kali

S Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali

S Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali

S Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali

S Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.

Demikianlah dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud yaitu pada raka’at yang ke empat lalu salam. Dan boleh juga dilakukan dua raka’at dua raka’at dan setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallahu a’lam…

Jumlah Raka’at

Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at , jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.

Waktu Sholat

Yang paling utama waktu sholat tasbih adalah sesudah tenggelamnya matahari sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tapi dalam riwayat Ikrimah yang Mursal diterangkan boleh malam dan boleh siang. Wallahu A’lam…

Catatan

Sholat ini ada pilihan : boleh tiap hari, kalau tidak bisa boleh tiap pekan kalau tidak bisa boleh tiap bulan, kalau tidak bisa boleh tiap tahun dan kalau tidak bisa boleh sekali seumur hidup, karena itu hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.

Kesimpulan

Hadits tentang sholat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah Shallallahu Alihi Wa Sallam , maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.

Penutup

Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan sholat tasbih, diantaranya :

  1. Mengkhususkan pada malam Jum’at saja.
  2. Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.
  3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu sebelum sholat ataupun sesudah sholat.
  4. Tidak mau sholat kecuali bersama Imamnya atau Jama’ahnya atau tariqatnya.
  5. Tidak mau sholat kecuali dimesjid tertentu.
  6. Keyakinan sebagian yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan sholat tasbih.
  7. Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih sebelum atau sesudah sholat tasbih disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.
Sumber: Majalah An-Nashihah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesannya ya...!