Selasa, Desember 16, 2008

Menggugat Demokrasi - Mendirikan Negara Islam?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Para pemikir Islam mengatakan :
“Kami terjun dalam pemilu dalam rangka mendirikan negara Islam.”

Persoalannya adalah bagaimana mungkin orang yang di awal langkahnva menginjak- nginjak Islam dapat menegakkan negara Islam dan menerapkan hukum syariat sementara dia sendiri adalah orang yang pertama kali mengalah dalam perkara syariat? Bukankah undang-undang pemilu adalah bagian dari UU sekuler yang diimpor dari Eropa?

Jawabnya :
Tentu sebagaimana telah lalu.
Bila mereka benar-benar ingin menegakkan negara Islam sesuai dengan ucapan mereka, kenapa mereka tidak memulainya dengan menolak pemilihan umum? Dan mengatakan, kami tidak menerima pemilu karena ia adalah sistem thaghut. Kami tidak pernah mendengar seorang pun dari mereka membantah bencana ini. Bahkan dengan tunduknya mereka kepada UU (barat) dalam perkara pemilu berarti mereka telah siap untuk berkompromi setiap kali mereka hendak memperbaiki hukum- hukum demokrasi. Bagaimana mungkin mereka ridha diatur oleh hukum ala barat lalu mengatakan, kami akan menegakkan hukum Allah? Ini semua hanya slogan kosong belaka.

Dan ini kami anggap sebagai sikap merendahkan diri dan memang mereka selalu mengalah. Sekedar contoh, mereka mengatakan :
“Kami akan menegakkan negara Islam.”
Dan mereka terus menggembar-gemborkan kalimat ini dalam beberapa masa kemudian kita tidak mendengar apapun melainkan mereka telah memiliki slogan baru yakni :
“Sesungguhnya kami tidaklah menginginkan kecuali perbaikan sesuai dengan kadar kemampuan.”

Mereka mengalah dari rencana menegakkan negara sampai akhirnya menghendaki perbaikan menurut kadar kemampuan mereka. Padahal tidak diragukan lagi bahwa wajib bagi tiap kaum Muslimin untuk memperbaiki apa yang mereka mampu. Ayat ini adalah ucapan Nabiyullah Syuaib Alaihis Salam pada asalnya. Lantas mereka menjadikan agama dan ayat semata-mata hanya sebagai kumpulan slogan omong kosong.

Slogan terakhir yang mereka serukan merupakan bukti dari sekian banyak sikap mengalah mereka. Bisa diambil kesimpulan bahwa mereka telah gagal dalam memberikan gambaran yang lemah sekitar penegakkan daulah Islam. Dan mereka terus meniti tangga-tangga untuk mengalah. Kami sangat khawatir mereka akan menghilangkan yang masih tersisa pada mereka yakni Islam karena penyimpangan- penyimpangan dimulai sedikit demi sedikit hingga lepas semua. Maha Benar Allah yang telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An Nur : 21)

Perhatikanlah akhir dari “orang yang menginginkan perbaikan menurut kemampuannya”, ia memerintahkan untuk menyelisihi syariat dengan dalih kemaslahatan. Dan dia mengalah dari satu kebenaran merupakan sebab diturunkannya azab Allah di dunia dan di akhirat.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Dan kalau Kami tidak memperkuat(hati)mu niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka, kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” (QS. Al Isra : 73-75)

Kalau begitu, apa artinya mengalah dan manfaat apa yang bisa diambil bila sikap mengalah ini mendatangkan azab Allah yang buruk di dunia dan di akhirat?

Firman Allah Azza wa Jalla :
“Dan pastilah azab di akhirat lebih pedih dan lebih kekal.” (QS. Thaha : 127)

Juga firman Allah lainnya :
“Dan sesungguhnya azab di akhirat lebih hina sedangkan mereka tidaklah ditolong.” (QS. Fushilat : 16)

Orang-orang kafir di sini tidak menuntut kepada Nabi kita agar meninggalkan agamanya karena mereka tahu bahwa Nabi tidak akan melakukan hal itu. Namun mereka menuntut Nabi agar mengalah (memberi konsesi) meski dalam sebagian kecil kebenaran. Rabb kita telah menganugerahkan kepada Nabi kita dengan anugerah kebaikan dan pemahaman yang lurus serta ketegaran dan perlindungan ketika menghadapi orang-orang musyrik. Ayat ini memberikan faidah bahwa menggaet tokoh pimpinan dan penguasa agar mereka menjadi pelopor terdepan dalam barisan dakwah dalam takaran dakwah kepada Allah tidaklah diperbolehkan karena mengalah dalam perkara agama ini walau dengan dalih untuk mewujudkan kemaslahatan dakwah tidaklah diperbolehkan.

Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al Maidah : 49-50)

Al Quran Al Karim telah memperingatkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari sikap mengalah kepada siapapun dan kekuasaan manapun, baik di bawah kendali orang- orang yahudi maupun musyrik. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam diminta untuk tidak keluar dan tidak goyah berhukum dengan hukum Allah Azza wa Jalla bahkan Allah mengancam Nabi-Nya dengan ancaman yang sangat keras dan siksa yang sangat menyakitkan apabila terjadi padanya kelancangan dalam menisbatkan hukum yang tidak difirmankan dan disyariatkan oleh-Nya.

Allah berfirman :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” (QS. Al Haqqah : 44-46)

Sungguh rugi orang yang menyangka bahwa dia akan hidup dengan selamat sementara pada saat yang sama dia banyak mengalah dalam perkara-perkara yang berkait dengan Islam. Padahal dia menempati kedudukan sebagai da’i, ulama, dan figur yang diteladani. Dan mereka belum juga berhenti dan terus menerus mengalah dalam berbagai perkara keislaman. Kepada Allah-lah tempat mengadu.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-mendirikan-negara-islam/

Menggugat Demokrasi - Kami Berniat Baik?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Mereka hendak mengatakan bahwa :
“Kami tidak berdosa karena niat dan tujuan kami yang baik. Keinginan kami tidak lain adalah menolong Islam.”

Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak bisa menggapainya. Kebaikan tidak akan terwujud dengan semata-mata bermodalkan niat yang baik dan mengabaikan kebenaran.
Sudah terang –laksana matahari di siang bolong– bahwa seluruh amalan tidak akan diterima di sisi Allah kecuali dengan dua syarat yakni :
1. Ikhlas yakni seseorang beramal mencari keridhaan Allah Azza wa Jalla dan
2. Selaras dengan syariat Allah sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah.

Apabila hilang salah satu dari dua syarat di atas tidaklah diterima amalan tersebut di sisi Allah. Kami menganggap bahwa kalian memang menginginkan kebaikan. Namun itu tidaklah cukup. Amalan shalih harus sesuai dengan syariat dalam bilangan, tata cara, sifat dan bentuk, mula dan akhir, dalam pokok dan cabang hukum, serta dalam tempat dan waktu.

Dalil-dalil tentang hal itu adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru dalam urusan kami ini (agama Islam) maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi dari Aisyah radliyallahu ‘anha)
Dan dalam Shahih Muslim :
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan dari agama kami maka itu tertolak.”

Lafazh man termasuk lafazh-lafazh yang umum. Perbuatan apapun yang mengada- ngada ini seluruhnya tertolak. Maka otomatis ibadahnya ahli bid’ah tertolak.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Sesungguhnya Allah menghalangi taubat pelaku bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya.” (Riwayat Thabrani, Baihaqi, dan Adh Dhiya dari Anas radliyallahu ‘anhu)

Ahli ibadah ini memacu jiwanya dan bersemangat dalam beribadah kepada Rabb- nya. Namun Allah tidak menerima sedikitpun amalan yang ia lakukan kendati dia sangat mengharapkan pahala dari sisi Allah. Keikhlasannya dalam beramal tidak dibarengi dengan mengkaji sumber syariat amalan tersebut.
Tiap kali dia sungguh-sungguh bertaubat, taubatnya senantiasa tertolak meski niatnya baik dan tujuannya agung. Hal ini tidak menyelamatkan pelakunya dari kesalahan-kesalahan sama sekali.

Diriwayatkan dalam Shahihain dari hadits Usamah bin Zaid, beliau mengatakan :
[ Saya pernah mengejar seorang musyrikin bersama seorang Anshar ketika kami hampir membunuhnya dia mengatakan Laa Ilaha Illallah. Temanku mengurungkan niatnya dan saya memenggalnya hingga tewas. Lantas saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal itu, beliau menjawab :
“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaha Illallah?” Saya berkata : “Wahai Rasulullah, dia mengucapkan demikian hanya untuk berlindung diri.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam balik bertanya : “Apakah kamu telah membelah hatinya? Lantas apa yang akan kamu lakukan dengan kalimat Laa Ilaha Illallah apabila telah datang hari kiamat?”
Usamah mengatakan, beliau terus mengulang-ngulangnya sampai saya berandai- andai bahwa saya belum masuk Islam kecuali pada hari ini. ]

Lihatlah Usamah dan maksudnya yang baik untuk menolong Islam. Apakah dia bermaksud jahat? Tidak! Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencela perbuatannya dan tidak memaafkan dengan sebab tujuannya yang baik.
Demikian pentingnya masalah ini hingga para ulama pun telah mengarang banyak kitab yang memperingatkan umat dari bahaya bid’ah.

Adapun bid’ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Lihatlah kitab Al I’tisham karya Asy Syatibi. Dengan sangat baiknya beliau berbicara tentang bahaya bid’ah, jenis-jenis dan cabangnya.

Seandainya orang-orang yang mengatakan, “niatku baik dan tujuanku baik” dapat dibenarkan tentu hal ini akan menyebabkan banyak orang melakukan pembunuhan lantas berlindung di balik alasan “niatku baik”.

Orang yang mengkonsumsi minuman keras akan berkata “niatku baik”. Yang seperti ini banyak dan kerap terjadi karena menyangkut aktifitas hati. Kita tidak mampu untuk menetapkannya dan kita tidak bisa mengambil faidah kecuali dengan dalil yang menyertainya dari luar (hati).

Allah telah membimbing kita untuk mengambil lahiriah berbagai perkara dan Allah- lah yang menguasai urusan yang tersembunyi. Oleh karena inilah Umar berkata sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan lainnya :
“Sesungguhnya wahyu telah terhenti dan sesungguhnya kami menghukumi kalian dengan hal-hal yang tampak bagi kami dari perbuatan kalian. Barangsiapa yang nampak bagi kami kebaikannya maka kami berikan keamanan dan rahasianya bukanlah urusan kami sedikitpun. Allah yang akan menghisab rahasia-rahasia mereka. Barangsiapa yang nampak bagi kami kejahatannya, kami tidak akan memberikan jaminan keamanan dan tidak akan mempercayainya meski dia mengatakan :
‘Sesungguhnya hatiku berniat baik.’
Sesungguhnya kami tidak bersedia untuk menerima orang yang mengaku hatinya baik. Kami memiliki dalil-dalil yang menunjukkan bahwa zhahir yang baik adalah bukti atas batin yang baik dan rusaknya zhahir merupakan bukti atas rusaknya batin.

Rasulullah bersabda :
‘Sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging, bila ia baik maka baiklah seluruh jasad, bila ia rusak maka rusaklah seluruh jasad.’” (Muttafaq ‘alaihi dari Nu’man bin Basyir)

Orang yang sudah diketahui kebaikannya lalu terjadi padanya kekeliruan dalam perkataan maupun perbuatan maka mungkin kekeliruan tersebut dilakukan atas dasar tujuannya yang baik. Dan mestinya dia diingatkan dari perkara-perkara yang keliru. Adapun orang yang sudah diketahui sebagai orang yang menyimpang dari syariah dan tidak mau menerima kebenaran maka kekeliruannya tidak mungkin ditolerir. Yang saya pahami, sebagian tokoh pergerakan Islam telah mengetahui bahwa pemilu adalah haram. Namun mereka terus ikut serta apapun keadaannya. Dan kami berbaik sangka bahwa mayoritas mereka menginginkan hal itu dalam rangka menolong Islam. Akan tetapi “betapa banyak orang yang mencari kebenaran tidak bisa menggapainya”. Bila memang benar kita ingin menolong agama Islam maka sebaik-baik petunjuk adalah petuniuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Seperti kata Imam Malik :
“Umat terakhir tidak akan bisa baik kecuali dengan sesuatu yang telah membuat baik umat pertama.”
Wallahu musta’an.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-kami-berniat-baik/

Menggugat Demokrasi - Pemilu dan Hizbiyyah Adalah Persoalan Artifisial Bukan Substansial?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Mereka mengatakan, kami tidak mendapati dalam Al Quran dan As Sunnah seujung kuku nash yang menyinggung permasalahan pemilu ini.

Kami katakan, perkataan kalian bahwa perkara ini adalah perkara artifisial dan bukan substansial adalah kesalahan yang sangat fatal.

1. Bagaimana mungkin ia merupakan perkara artifisial sementara terkandung di dalamnya penghamburan harta, pergumulan dengan musuh, masalah al wala’ wal bara dan pendekatan diri kepada Allah (politik adalah ibadah, ed.) sebagaimana yang kalian dakwakan. Juga kalian memandang diri kalian dengan pemilu tersebut sebagai para pembela kebenaran dan memandang wajib bagi kaum Muslimin untuk ikut bergabung bersama kalian di dalam hizbiyyah.
Kalau ini semua adalah perkara artifisial lantas apa yang substantif menurut kalian?

2. Bagaimana mungkin semua ini merupakan masalah yang artifisial padahal zahir keadaan kalian, baik perkataan maupun perbuatan menunjukkan bahwa ia (hizbiyyah) adalah satu-satunya manhaj dan pilihan yang tepat untuk menegakkan agama Allah? Apakah kalian telah bersikap jujur pada diri kalian sendiri? Jika kalian mengatakan ya, lantas adakah artifisialitas pada masalah terpenting dalam agama yakni mengokohkan tauhid di muka bumi?
Jika kalian mengatakan :
“Tidak, kami tidak percaya ketika kalian mengatakan hal tersebut.”
Maka cukuplah kalian sendiri yang akan menanggung akibatnya. Wallahul musta’an.
Islam seluruhnya adalah substansi yaitu akidah lurus yang menancap di dalam hati, tauhid yang uniyersal, al wala’ wal bara’ dan sikap tunduk kepada kebenaran. Tidak ada masalah-masalah kulit seluruhnya adalah isi.
3. Artifisialisme telah dicampakkan oleh Islam karena ia merupakan perbuatan orang munafik, menampakkan sesuatu yang berbeda dari apa yang mereka sembunyikan, mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang mereka perbuat, dan berbuat yang menyelisihi apa yang diperintahkan Allah kepada mereka.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Mereka menjadikan sumpah mereka sebagai perisai lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Munafiqun : 2)

Senjata kaum munafik adalah sikap yang tampak karena ini Allah Ta’ala berfirman tentang shalat mereka :
“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’ : 142)

Dan semua kegiatan agama mereka seperti ini. Inilah artifisialisme yang telah dicampakkan oleh Islam. Semua ini membahayakan pelakunya dan dapat membuatnya terperosok ke jurang neraka yang paling bawah.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 145)

Allah mengajak hamba-Nya untuk bersikap jujur dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya, mencintai-Nya dan takut dari azab-Nya, ridha terhadap hukum-Nya dan pasrah terhadap syariat-Nya, dan waspada terhadap perintah dan larangan- Nya, tawakkal dan percaya kepada-Nya dan mendengarkan perkataan-Nya. Ini semua adalah substansi dan Islam seluruhnya mendorong kepada hal ini.

4. Tampaknya kalian banyak bergelut dengan istilah-istilah. Kalian telah siap sedia untuk memenuhi dunia ini dengan istilah-istilah serta menyibukkan masyarakat dan para penuntut ilmu dengan segala istilah itu. Lalu kalian mempopulerkannya dan kalian menipu manusia sampai batas waktu tertentu. Hukum-hukum pun telah “dipersiapkan” agar sesuai dengan sistem dan hawa nafsu kalian. Kompromi adalah hal yang masyru’ (disyariatkan), kompromi antara yang haq dan yang batil selama dalam hal itu ada kemaslahatan yang terwujud bersama hizbiyyah dalam pandangan kalian. Demi Allah kami katakan ini bukan sebagai celaan namun sangat memprihatinkan bahwa ini adalah kenyataan. Hak Muslim terhadap Muslim lainnya adalah jujur dan jelas dalam memberi nasihat dan kami telah menyinggung permasalahan ini dalam berbagai majlis.

Kami tidak melihat adanya jawaban bahkan kami melihat kalian terus menerus menyelisihi syariat dan bersungguh-sungguh dalam memojokkan Ahlus Sunnah. Maka menguatlah dorongan pada diri kami untuk mengajukan bantahan dan sanggahan ketika kalian menampakkan penyelisihan terhadap al haq.

Allah Yang Maha Mengetahui segala yang berada di balik tujuan dan Dia-lah tempat meminta tolong dan perlindungan.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-dan-hizbiyyah-adalah-persoalan-artifisial-bukan-substansial/

Menggugat Demokrasi - Pemilu Termasuk Mashalih Al Mursalah?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Kami terjun ke dalam pemilu karena ia termasuk mashalih al mursalah, begitu kata mereka.

Maka jawabannya :
1. Mashalih al mursalah bukanlah salah satu pokok agama yang wajib diamalkan namun ia merupakan washilah (sarana perantara) yang bila telah terpenuhi syarat- syaratnya baru boleh diamalkan. Para ulama ushul menyebut mashalihul mursalah setelah pembahasan masalah qiyas dan saat membahas al istihsan.

2. Definisi maslahat ialah perkara yang tidak ada nasnya secara langsung berupa pengharaman atau yang mewajibkan namun berada di bawah hukum pokok yang umum. Definisi lain yang disebutkan oleh para ulama ushul, maslahat adalah suatu keadaan yang tidak ada ketetapannya dari sisi syar’i.
Para shahabat telah mengambil mashalih mursalah. Begitu pula tabi’in dan atba’ut tabi’in. Termasuk maslahat mursalah adalah mengumpulkan Al Quran hanya pada naskah yang dipilih oleh Utsman, mengarang kitab fiqih dan kitab-kitab bahasa Arab serta kitab ilmu hadits dan mencampakkan selainnya.

Sebagaimana telah disebutkan di depan bahwa mashlahat al mursalah tidak termasuk dalam hukum-hukum pokok namun ia termasuk perkara ijtihadiyah yang pendapat seseorang bisa salah dan bisa benar. Syariat secara keseluruhan datang dalam rangka merealisir kemaslahatan manusia, menghilangkan kesusahan dan kesempitan sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Miftah Darus Sa’adah (2/23).
Dari pemaparan singkat di atas dapat kita simpulkan bahwa syariat datang untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Atas dasar ini mashlahat al mursalah mempunyai syarat-syarat yang wajib dijaga apabila syarat-syaratnya terpenuhi maka boleh diambil. Maka, apakah kalian menjaga syarat-syarat tersebut? Dan akan kita bawakan syarat-syaratnya setelah menjelaskan syubhat kelima belas, Insya Allah.

Berkata Imam Asy Syathibi dalam kitabnya Al Muwafaqat (4/ 210) :
“Mengambil mashalih mursalah adalah benar dengan syarat mampu dan memaksakan.”
Mashalih mursalah adalah perkara-perkara yang tidak ada ketetapannya di sisi syariat. Di antaranya perkara-perkara yang bersifat umum dan khusus. Adapun pembahasan kita (pemilu) maka mafsadat-mafsadatnya telah lalu kita sebutkan yang mana orang berakal tidak ragu lagi menggolongkannya ke dalam mafasid al muharramah (mafsadat-mafsadat yang haram) sebagai ganti dari mashalih mursalah.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-termasuk-mashalih-al-mursalah/

Menggugat Demokrasi - Pemilu Adalah Perkara Ijtihadiyah?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Mereka mengatakan bahwa pemilihan umum itu adalah perkara ijtihadiyah.
Kami katakan kepada kalian, apa yang kalian maksud dengan perkataan pemilu adalah perkara ijtihadiyah?

Jika yang kalian maksud dengan perkara ijtihadiyah adalah perkara baru yang belum dikenal pada masa turunnya wahyu dan masa Khulafaur Rasyidun maka jawabannya ada dua sisi :

Pertama, hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu bahwa pemilu telah ada sejak awal mula kedatangan Islam. Tentu kalian ingat apa yang pernah kalian ucapkan dan tuliskan!
Janganlah kecondongan kalian terhadap sebuah pemikiran mendorong kalian untuk menyatakan sesuatu di satu forum kemudian kalian gugurkan di forum yang lain! Janganlah ketidakmampuanmu memahami berbagai macam informasi yang kalian dengar memperdayamu jatuh ke dalam kontradiksi ini.

Kedua, bencana-bencana besar ini memang tidak ada pada zaman turunnya wahyu namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak ada pada zaman turunnya wahyu perkaranya dikembalikan kepada ijtihad dan orang yang menyelisihi kebenaran tidak boleh diingkari.

Terhadap setiap kejadian dan perkara yang terbilang “baru” sikap para ulama ialah mengembalikannya kepada kaidah-kaidah agama yang pokok dan universal. Mereka mengetahui kondisi-kondisi yang serupa dan sepadan kemudian menghubungkannya.

Dari sanalah mereka mengaitkan kedudukan perkara-perkara tersebut dengan hukum asalnya mubah, makruh, wajib, dan haram. Adapun tema yang sedang kita bahas ini sungguh telah berlalu penjelasan tentang kerusakan-kerusakannya.
Jika kalian mengatakan pemilu adalah perkara ijtihadiyah dalam arti tidak ada nash syar’i dalam masalah tersebut maka keterangan yang lalu sudah cukup menjawab pertanyaan ini.

Jika yang kalian maksud sebagai “masalah ijtihadiyah” adalah kalian katakan :
“Kami mengetahui keharaman dan kerusakan-kerusakan pemilu namun kami berpendapat bahwa berkecimpung di dalamnya akan mewujudkan maslahat yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan ikut serta dalam pesta demokrasi. Dan kalian wahai Salafiyyun memandang padanya ada mafsadat maka inilah yang dinamakan masalah ijtihadiyah yakni pemilu adalah sarana merealisasikan idealisme dan penerapan hukum-hukum syariah dalam kehidupan nyata. Ini adalah wacana yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan yang tidak seorang pun boleh diingkari.”

Saya katakan, seandainya sekarang ini bukan lima puluh tahun yang lalu pastilah hal ini ada benarnya. Yakni awal mula dipaksakannya ideologi demokrasi ini terhadap negara-negara kaum Muslimin karena pandangan selalu berbeda pada perkara yang baru.

Sudah enam puluh tahun lamanya kaum Muslimin tertatih-tatih di belakang demokrasi dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Maka apakah ini semua bukan merupakan pelajaran bagi kita? Bukankah kita telah menjadikan kaum Muslimin sebagai kelinci percobaan selama lebih dari setengah abad? Cobalah kita telisik kembali pengalaman sejak enam puluh tahun yang lalu. Di manakah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Seorang Mukmin tidak terjerumus dalam satu lubang (yang sama) dua kali.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah)

Jika kalian berpendapat bahwa pemilu ini tergolong perkara ijtihadiyah (dalam arti belum disepakati oleh para ulama) maka jawabannya sudah maklum bahwa ia mengingkari ijma’ yang shahih.

Yang tersisa kini tinggal memperinci masalab khilafiyah ini. Dalam hal ini salah satu kubu memiliki hujjah yang kuat dengan adanya pihak yang menyelisihi hujjah yang kuat tersebut. Namun bukan berarti tiap orang bebas memilih pendapat yang mana saja. Berapa banyak jumlah masalah yang disepakati (ijtima’iyah) bila dibandingkan dengan masalah yang dipertentangkan (ijtihadiyah). Kandungan kitab-kitab dipenuhi dengan bantahan-bantahan ulama terhadap ulama lainnya dalam masalah yang tidak pernah sunyi dari para penyelisih. Juga ada masalah khilafiyah yang dalil- dalilnya saling tarik-menarik tanpa ada pendapat yang jelas kuatnya.

Maka pada saat seperti itu di saat tidak ada pengingkaran yang pasti terhadap perkataan ulama atau suatu masalah khilafiyah yang harus kita lakukan adalah :
Pertama, meneliti dan mengkaji berbagai topik pembahasan yang di dalamnya ditemukan perkataan ini (yakni perkataan pemilu adalah masalah ijtihadiyah) dari para ulama. Apakah perkataan tersebut dapat menghantar kepada kerusakan- kerusakan yang telah lalu atau sebaliknya?
Kedua, ucapan mereka :
“Tidak ada pengingkaran yang pasti.”
Bukan berarti tidak boleh mengingkari. Bahkan orang yang diam tidak ada dosa baginya. Orang yang mengingkari dengan syarat-syarat yang syar’i dan perbuatannya itu dapat menghantar pada maslahat yang syar’i maka itu boleh bahkan sunnah.

Saya hendak bertanya, wahai orang-orang yang berpendapat bahwa pemilu adalah masalah ijtihadiyah dan bahwa orang yang menyelisihi (ijma’ ulama) dalam masalah ini tidak boleh diingkari! Kalian memaksakan pendapat ini kepada saudara-saudara kalian dari kalangan penuntut ilmu yang mengingkari perbuatan dan pendapat kalian.

Apakah kalian menuduh mereka sebagai “saudara sepersusuan” orang-orang sosialis, kacung pemerintah serta tuduhan-tuduhan lainnya? Kalau saja kami boleh menyikapi zhahir perbuatan kalian dan bicara serampangan sebagaimana yang kalian lakukan pastilah akan kami katakan bahwa kedustaan ini lebih berhak ada pada kalian dan kalianlah pelakunya!

Akan tetapi kami tidak melakukan hal yang sama terhadap kalian semata-mata karena agama dan ketakutan kami kepada hari yang disebarkan catatan-catatan amal pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah yang lain menjadi hitam.

Hanya kepada Allah Azza wa Jalla tempat mengadu. Hasbunallah wani’mal wakiil.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)



http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-adalah-perkara-ijtihadiyah/

Menggugat Demokrasi - Boleh Mengambil Sebagian Sistem Jahiliyah?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Berikut perkataan mereka di bawah judul Sikap Kami Terhadap Sistem-Sistem Lain (dari kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 19) :

[ Namun apakah diharamkan jika kami mengambil sebagian dari sistem jahiliyah sedangkan yang sebagian ini merupakan sesuatu yang benar?

Mereka berkata, yang demikian ini diperbolehkan kendati tidak sampai tingkatan wajib mengambil sebagian perkara yang benar dan bermanfaat lagi disyariatkan dari sistem jahili tersebut. Dalil kami tentang hal ini ada dua :

Pertama, masalah memberikan perlindungan --yakni seseorang mengumumkan bahwa dia melindungi si fulan dan dengan pengumuman si fulan tersebut berada di bawah perlindungannya--. Sistem jahili ini diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya, Rasulullah radliyallahu ‘anhu telah ridha dengan perlindungan paman beliau, Abu Thalib dan kisah masuknya beliau ke Makkah dengan perlindungan Muth’im bin Adi. ]

Saya katakan, kisah ini tidak shahih. Ibnu Ishaq meriwayatkannya dalam riwayat yang mu’dhal (sanadnya terputus di dua tempat atau lebih). Semua yang menyebutkannya seperti Ibnu Hisyam dan Ibnu Katsir berpegangan pada riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat tersebut tidak shahih. Peneliti sejarah Nabi telah membantahnya meskipun kisah perlindungan Abu Bakar bersama Ibnu Daghnah shahih ada pada Bukhari dan selainnya. Yang lebih pantas bagi mereka –seandainya mereka perhatian dengan sanad yang bersih– untuk berdalil dengan yang shahih bukan dengan yang sanadnya telah jatuh. Ini adalah buah ucapan mereka :
“Zaman ini bukan zaman hadatsana wa akhbarana (telah menceritakan kepada kami dan telah mengkhabarkan kepada kami) dan kami tidak mau sibuk dengan ucapan mereka, ini hadits shahih atau lemah. Sesungguhnya ini membuang-buang waktu belaka.”

Sekarang saatnya kita mendiskusikan istidlal (pendalilan) ini dan pengakuan mereka bahwa ini adalah sistem jahili.

Kami katakan, istidlal di atas tertolak dari beberapa sisi :

Pertama, kisah ini kalaulah shahih sekalipun tidak terkait sama sekali dengan konteks permasalahan yang sedang kita bicarakan.

Pertanyaannya di sini, apa korelasi antara masalah pemilu dengan perlindungan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di sisi Muth’im bin Adi? Bukankah kita tinggal di negeri- negeri kita sendiri? Kita tidaklah terusir dan tergusur. Segala puji bagi Allah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dahulu terusir, berbeda dengan kita. Istidlal ini tidak pada tempatnya dan tidak ada kaitannya dengan materi yang sedang kita bahas. Alangkah banyaknya kerusakan dalam agama apabila seperti ini yang mereka lakukan.

Kedua, kalaulah bisa diterima bahwa masalah perlindungan yang disebutkan di atas merupakan dalil bolehnya berpartisipasi dalam pemilu maka di sini ada satu persoalan lagi, pernahkah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengalah dalam perkara al haq? Yakni pada saat Muth’im bin Adi melindunginya.

Atau pernahkah beliau melakukan satu dari sekian banyak kerusakan-kerusakan (pemilu) seperti di atas?
Jawabnya :
Tidak! Bila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengalah dari kebenaran –ini pun kalau dianggap kisah tersebut benar– lantas apakah orang- orang yang masuk pemilu mengalah dari kebenaran? Jawabannya, ya! Mereka mengalah dari sekian banyak hukum yang telah Allah syariatkan dalam rangka memenuhi cita-cita dan ambisi mereka. Mereka pun melakukan kerusakan- kerusakan yang banyak sebagaimana yang telah lalu pembahasannya secara rinci.

Ketiga, mereka mengatakan sesungguhnya kita boleh mengambil sistem kafir selagi sistem tersebut mengandung kebenaran.
Saya katakan, perhatikan kata “benar” di sini. Kebenaran macam apa yang kalian ambil dari sistem pemilu? Bukankah telah kami katakan sesungguhnya menerima sistem pemilu itu berarti menjerumuskan diri ke dalam banyak kerusakan di antaranya adalah berbuat syirik kepada Allah pada banyak keadaan.
Apa standar bagi yang “benar” itu? Adakah di dalam sistem aturan kafir sesuatu yang “benar” yang tidak terdapat di dalam Islam? Khususnya yang berkaitan dengan cara-cara menegakkan hukum Allah di muka bumi?

Sebaliknya, justru pada sisi kitalah berbagai perkara menyangkut penjagaan hak- hak, perbaikan kondisi, menghilangkan keburukan, merealisasikan keadilan serta menebarkan agama Allah lebih banyak berkali lipat daripada yang dimiliki orang- orang kafir.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 216)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Hai ahli kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Rabb kamu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu.” (QS. Al Maidah : 68)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang- orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Jatsiyah : 18-19)

Allah Azza wa Jalla menginformasikan bahwa mereka tidak memiliki apa-apa kecuali hawa nafsu.

Apapun keadaannya, telah jelas bagi kita bahwa semua ini adalah kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta terhadap Islam tanpa ilmu, pemahaman, pendalaman dan sebabnya adalah mereka tidak mengembalikan permasalahan- permasalahan kepada para ulama yang terpercaya yang mampu memberikan solusi dari ketergelinciran. Saya sebutkan kepada mereka firman Allah Azza wa Jalla :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami) dari pemotongan urat nadi itu.” (QS. Al Haqqah : 44-47)

Adapun dalil kedua yang kalian pergunakan yakni bolehnya mengambil sistem jahili secara parsial menurut anggapan mereka.
Nash yang mendukung ucapan mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Saya pernah hadir di rumah Abdullah bin Jad’an untuk bersekutu sebelum Allah memuliakanku dengan kenabian, hal ini lebih saya sukai daripada saya memiliki unta merah. Tokoh-tokoh Quraisy berkumpul dan bersekutu untuk menolong orang yang dianiaya di Mekkah. Andai saya diundang untuk hal seperti itu pasti saya akan mendatanginya.”

Sisi pendalilannya bahwa mereka orang-orang yang berafiliasi pada sistem dan fanatisme jahiliyah berkumpul dengan tujuan yang terpuji yakni bahu-membahu untuk menolong orang yang teraniaya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membolehkannya dan memberkahinya. Demikian dikutip dari kitab Syar’iyyatul Intikhabat.

Saya berkata, adapun hadits tentang hadirnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada persekutuan orang-orang Quraisy telah diriwayatkan dari Imam Ahmad, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dan Hakim dishahihkan oleh Adz Dzahabi juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
Syaikh Al Albani telah membawakan dua syahid untuk hadits tersebut. Lihat Kitab Silsilah Ahadits Shahihah (4/524). Dan hadits ini mempunyai syahid-syahid yang lain pada riwayat Thabrani dan lainnya. Kesimpulannya, hadits tersebut shahih.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menghadiri persekutuan ini dan mendukungnya namun sistem jahili apakah yang diadopsi oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?
Jawabannya, tidaklah terjadi bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengambil sesuatu dari persekutuan ini satu sistem pun dan satu permasalahan pun. Bagaimana mungkin boleh bagi mereka mengambil sistem demokrasi sebagian maupun seluruhnya sedangkan Nabi tidak pernah mengambil sedikitpun sistem kafir yang telah diharamkan oleh Islam.

Saya ringkaskan, jawaban terhadap istidlal mereka bahwa Nabi menyetujui sebagian persekutuan yang terjadi pada jaman jahiliyah adalah sebagai berikut :
Para ulama telah berselisih dalam perkara hukum persekutuan ini. Di antara mereka ada yang mengatakan perkara ini telah dihapus oleh Islam dan Allah telah menggantinya dengan persaudaraan atas dasar agama. Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Tidak ada persekutuan dalam Islam.” (Riwayat Muslim)

Di antara mereka ada yang berpendapat tidak terhapus dalam kaitan menolong orang yang teraniaya. Berdasarkan pendapat yang mengatakan tentang dihapusnya persekutuan tersebut maka kalian tidak mempunyai dalil dalam penetapan sebagian persekutuan-persekutuan jahiliyah.

Adapun berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa persekutuan itu tetap (tidak dihapus) maka kami tanyakan pada orang tersebut, apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan suatu kerusakan dalam persetujuan beliau terhadap persekutuan-persekutuan ini? Apakah beliau juga pernah mengalah dalam dakwahnya dengan sebab-sebab persekutuan ini? Jika kalian mengatakan iya maka jelaskan kepada kami. Dan jika kalian mengatakan tidak maka itu yang betul. Lantas mengapa kalian berdalil dengannya untuk menunjukkan kebenaran sistem pemilu yang telah kami terangkan begitu banyak kerusakannya.

Kemudian kami bertanya kepada kalian apakah tatkala kalian katakan mengambil perkara parsial yang bermanfaat dan benar dan disyariatkan dari sistem jahiliyah adalah tidak mengapa?

Apakah kalian mencukupkan dengan perkara parsial yang bermanfaat menurut anggapan kalian ini? Atau kalian malah mengambil sistem demokrasi (seluruhnya)? Dan kalian ridha mengingkari kemungkaran menurut tata cara demokrasi?

Beritahu aku bagian-bagian demokrasi lainnya yang kalian tidak mau tunduk dan patuh kepadanya hingga kami bisa mengatakan bahwa kalian telah mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan telah berlepas diri dengan lisan dan perbuatan! Jika kalian mengatakan, kami mengingkari penentuan rakyat sebagai hakim. Saya katakan ini ucapan teoritis belaka! Bukankah secara praktik kalian menerima pendapat mayoritas anggota di majlis perwakilan?

Adapun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menghadiri persekutuan yang bermanfaat dan menetapkannya namun tetap berlepas diri (bara’) dari setiap perkara yang menyelisihi Islam, tidak mempraktikkannya, dan bahkan memboikot pelakunya, tempat-tempat dan sarana-sarana yang menghantarkannya. Alangkah jauhnya pemahaman orang generasi belakangan. Semoga Allah merahmati Salaf.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-boleh-mengambil-sebagian-sistem-jahiliyah/

Menggugat Demokrasi - Pemilu Sudah Ada di Awal Sejarah Islam?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Mereka mengatakan, dulu Abu Bakar dipilih dan dibaiat. Mereka juga menyebutkan pemilihan Umar dan Utsman. Lihatlah kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 15.

Jawabannya :
Yang kamu katakan ini tidak benar dengan berbagai alasan.
Sudah merupakan hal yang jelas bagi seluruh kaum Muslimin bahwa pemilu dibangun di atas banyak kerusakan dan hal itu telah kami sebutkan pada kesempatan yang lalu. Maka mustahil para shahabat telah melakukan salah satu dari penyimpangan-penyimpangan tersebut apalagi kita katakan seluruhnya.

Para shahabat berkumpul dan bermusyawarah tentang siapa yang pantas menjadi khalifah kaum Muslimin. Setelah terjadi persilangan pendapat mereka pun bersepakat untuk membaiat Abu Bakar sebagai khalifah tanpa ada seorang perempuan pun yang ikut serta. Maka apa dalil kalian setelah ini?!
Abu Bakar mewasiatkan agar khalifah setelahnya adalah Umar. Kemudian para shahabat pun menunaikan wasiat beliau. Adapun Umar beliau menyerahkan perkara ini kepada dewan syura yang terdiri dari enam orang yang tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat beliau ridha terhadap mereka dan masih termasuk 12 orang yang diberi khabar gembira akan masuk Surga. Ini perkara yang benar dan shahih. Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari 7/61.

Beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita. Bahkan yang benar Abdurrahman bin Auf mengumpulkan enam orang yang dibebani urusan tersebut oleh Umar yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Sa’ad dan Abdurrahman.

Kisah ini menyebutkan bahwa enam orang yang ada adalah Ahlu Syura bukan selain mereka. Kisah ini benar dan shahih sebagaimana disebutkan di sini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 7/69 dan Adz Dzahabi dalam Tarikh Islam halaman 303 dan Ibnul Atsir dalam At Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al Hafizh bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman. Begitu pula yang disebutkan oleh ulama-ulama di atas.
Ya, Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman dengan para wanita namun kisah ini semuanya tanpa sanad.

Atas dasar penelitian ini dapat kami simpulkan :

1. Kebenaran kisah ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari bahwa Abdurrahman berijtihad pada enam orang saja.

2. Beliau juga bermusyawarah dengan para tokoh dan para panglima tentara. Sanad kisah ini ada pada Imam Thabari dan mempunyai jalan-jalan yang saling menguatkan.

3. Kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak mempunyai sanad. Dengan kata lain, kisah tersebut tidak ada asalnya (La ashla lahu). Yakni tidak kita dapati sanadnya yang shahih dalam kitab-kitab Sunnah sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Dalil yang menunjukkan bahwa penyebutan musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak ada sanadnya adalah bahwa para pakar sejarah — sebagaimana telah kami sebutkan– tidak menyebutkannya sama sekali hingga yang tanpa sanad sekalipun kecuali Ibnu Katsir rahimahullah. Ini kritik terhadap kisah tersebut dari sisi sanad. Adapun dari sisi matan ia bertentangan dengan nas-nas yang syar’i.

Pemilihan pemimpin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui caranya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dalam bermusyawarah sebagaimana terjadi pada Abu Bakar dan Umar dalam perkara Al Aqra’ bin Habis dan Uyainah dan kisah tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari dan lainnya. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat bangkitlah para shahabat untuk memilih khalifah tanpa ada seorang pun dari mereka yang meminta partisipasi orang perempuan dalam memilih khalifah. Begitu pula Abu Bakar telah menjadikan urusan (kekhilafahan) setelahnya pada Umar. Dan umar menjadikan perkara ini pada enam orang yang disebutkan di atas.

Kalau memang dianggap ada sanadnya dan kalaulah memang itu shahih maka itu merupakan penyelisihan terhadap perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dari sisi Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu.

Intinya, Abdurrahman bin Auf telah dizalimi tatkala dinisbatkan kepadanya bahwa beliau menentang dan menyelisihi nash-nash yang gamblang. Akan tetapi beliau berlepas diri dari hal itu sebagaimana serigala berlepas diri dari darah Nabi Yusuf Alaihis Salam. Karena dasar inilah tidak boleh menyandarkan kisah tersebut kepada Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu, sesungguhnya kisah tersebut adalah dusta.

Kemudian kalaulah kita anggap bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah bersama para wanita dan anak-anak, persoalan berikutnya adalah apakah beliau bermusyawarah bersama perempuan-perempuan lacur dan para pelaku kemaksiatan? Ataukah beliau bermusyawarah dengan orang-orang shalih yang memiliki ilmu dan makrifat?

Jika kalian menjawab dengan yang pertama berarti kalian telah jatuh. Dan jika kalian menjawab dengan yang kedua berarti gugurlah hujjah kalian. Karena pokok permasalahannya terletak pada mempersamakan pendapat para pelaku maksiat dengan pendapat Ahli Ilmu.

Satu hal yang umum diketahui bahwa ekspansi kekuasaan Daulah Islam pada zaman Umar telah menjangkau wilayah-wilayah yang teramat luas. Kami hendak bertanya, apakah Abdurrahman mengangkat seorang pejabat sementara kemudian membagi Daulah Islam itu menjadi distrik-distrik pemilihan, mengumpulkan suara kaum Muslimin seluruhnya dan mengambil suara terbanyak? Ataukah beliau hanya mencukupkan diri dengan penduduk Madinah, negeri turunnya wahyu yang di dalamnya terdapat Ahlul Halli wal Aqdi? Wallahul Musta’an.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-sudah-ada-di-awal-sejarah-islam/

Menggugat Demokrasi - Sistem Demokrasi Selaras Dengan Islam?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Orang yang menyelisihi kami tidak menjawab dengan mantap ketika mereka ditanya : “Mengapa kalian menerima demokrasi?”

Kadang mereka menjawab :
“Demokrasi di negeri kami sama artinya dengan ‘syura’. Di dalam Al Quran sendiri ada surat yang bernama Asy Syura dan Allah Ta’ala berfirman :
“Bermusyawarahlah mereka dalam urusan itu.”

Dan Allah juga berfirman :
“Dan perkara mereka dengan musyawarah di antara mereka.”

Kadang mereka mengatakan demokrasi itu ada dua macam, pertama demokrasi yang menyelisihi syariat dan kami mengingkarinya. Sebab demokrasi semacam ini merupakan bentuk pelimpahan kekuasaan hukum kepada rakyat bukan kepada Allah. Yang kedua demokrasi yang sesuai dengan syariat yaitu hak umat untuk memilih pemimpinnya, mengawasi mereka, mengangkat mereka dan memecat mereka. Yang kedua ini kami beriman padanya dan kami berupaya untuk mengabdi Islam dari sisi ini. ]

Kali lain mereka mengatakan : “Kami semua dalam kondisi terpaksa!”
Atau mereka mengatakan demokrasi diambil dengan mengikut kaidah (mengambil) bahaya yang paling ringan.
Yang tergambarkan dalam berbagai contoh-contoh logis –walaupun dipaksakan– yaitu sampaikanlah dan jangan pernah merasa ragu. Saya hanya ingin menyingkap tabir dari jawaban berikut ini berupa hal-hal yang serba menakjubkan.

Adapun jawaban yang pertama dan dua jawaban yang lainnya telah berlalu penjelasannya. Sedangkan ucapan mereka bahwa demokrasi selaras dengan Islam dari satu segi atau selaras dengan Islam secara global mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengangkat penggantinya sementara Abu Bakar mengangkat penggantinya yakni Umar. Dan Umar mengangkat penggantinya yang terdiri dari enam orang dan sepakat untuk memilih salah satu dari enam orang tersebut.

Saya katakan, kalaulah kita terima bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengeluarkan isyarat tentang kekhilafahan Abu Bakar setelahnya tentu orang yang paham akan mengerti dan orang yang bodoh tetap akan bodoh.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Allah dan orang-orang yang beriman menolak semua calon pengganti Nabi kecuali Abu Bakar.”

Dan beliau juga bersabda :
“Berikan kepadaku suatu kitab untuk saya tulis kepada kalian. Kalian tidak akan sesat setelahku dan agar tidak mengangan-angankannya dan seterusnya … .”

Kalaulah benar bahwa Rasulullah tidak mengangkat pengantinya, manakah pendalilan atas celah perselisihan dari apa yang telah kalian sebutkan?

Kami bertanya, apakah umat memiliki hak untuk memilih penguasanya dengan cara apa saja meski menyelisihi Al Quran, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan Sunnah?

Jika kalian mengatakan iya maka jelaslah siapa sesungguhnya kalian dan manusia akhirnya mengetahui pemikiran kalian yang rusak. Maka dalil-dalil ini terarah kepada kalian maka runtuhlah kebatilan ini dan kokohlah pancang-pancang kebenaran.

Jika kalian mengatakan tidak maka umat tidak memiliki hak untuk memilih penguasanya kecuali dengan cara yang syar’i dan benar atau minimal dengan cara yang tidak ada larangannya dalam syariat.

Kami katakan, dari sini usailah perselisihan dengan disebutkannya dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukkan kebatilan sebagian perkara ini. Sesungguhnya sebagian perkara tersebut merupakan cabang dari pohon yang busuk. Bahkan pemilu merupakan akar dari demokrasi dan merupakan tangga yang dipakai untuk memperbudak manusia sebagian atas sebagian yang lain dengan cara mengikuti apa yang dihalalkan oleh para anggota dewan dan meninggalkan yang diharamkan oleh mereka.

Allah telah mencela orang yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai pembuat hukum selain Allah. Allah berfirman :
“Mereka telah menjadikan pendeta dan pastur mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”

Lalu bagaimana para pencari kayu bakar pada malam hari (Maksudnya, orang mencari sesuatu namun dia tidak mempunyai pengetahuan tentang yang dicarinya (asal ambil). (Pent.)) membuat hukum dari selain Allah? Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar! Adapun kalau dikatakan “terpaksa” sudah dimaklumi hal ini ada syarat-syaratnya maka terpenuhikah syarat-syarat tersebut pada kalian? Begitu pula tentang kaidah “mengambil mudharat yang terkecil” apakah telah kalian jaga batasan-batasan yang telah dijelaskan Ahlul Ilmi dan semuanya ini akan datang jawabannya dengan rinci pada tempatnya, Insya Allah.

Adapun terhadap contoh-contoh yang logis maka jawabannya ialah bahwa akal yang sehat tidak akan menyelisihi penukilan (dalil) yang shahih seperti yang telah dijabarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang tidak tertandingi, Dar’u Ta’arudh Al Aql wan Naql dan seandainya dengan akal dikatakan cukup tentulah Allah Azza wa Jalla tidak mengutus Rasul-Nya dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-sistem-demokrasi-selaras-dengan-islam/

Menggugat Demokrasi - Membantah Syubhat

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan dari-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami juga dari kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya tak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Saya bersaksi bahwasanya tidak ada zat yang berhak diibadati selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Karena syubhat-syubhat yang digembar-gemborkan para pendukung pemilu banyak terlebih lagi kerusakan yang ditimbulkan olehnya tidak lebih sedikit dari kerusakan pemilu itu sendiri sehingga syubhat-syubhat yang menjadikan seorang Muslim dalam keadaan bingung dan ragu dalam menyikapi kebenaran dan menerimanya. Dan terkadang syubhat-syubhat ini membuat seorang Muslim lemah dan tidak berdaya. Dengan syubhat-syubhat ini menyeret seorang Muslim sehingga bisa menyimpang dari kebenaran lalu condong kepada kebatilan. Karena inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memperingatkan umatnya agar tidak mendekat kepada orang- orang yang membawa syubhat.

Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Barangsiapa mendengar Dajjal maka waspadalah, demi Allah sesungguhnya seseorang pasti akan didatanginya dan dia menyangka bahwa dia (Dajjal) Mukmin lalu mengikutinya dengan sebab bangkitnya yang membawa syubhat.”

Betapa banyak kaum Muslimin yang pada mereka ada kebaikan namun mereka menceburkan diri ke tempat-tempat yang banyak mengandung syubhat. Karena itulah mereka kerapkali goyah dan terguncang. Syubhat yang banyak menyelimuti para penuntut ilmu dan da’i ke jalan Allah itu sangat samar dan tersembunyi terlebih-lebih pada awal munculnya. Karena itu haruslah disebutkan syubhat- syubhat yang ada pada perkara pemilu ini kemudian disebutkan bantahannya secara singkat, Insya Allah Azza wa Jalla. Mengetahui syubhat sangatlah membantu seorang Muslim untuk menjauhi kebatilan.

Tidak diragukan lagi bahwa keselamatan bagimu, wahai saudaraku Muslim akan terwujud dengan menjauhi syubhat sebagaimana yang dibimbingkan oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bahkan perbuatan ini merupakan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Jika kamu tidak menjauhinya maka sangat dikhawatirkan kamu akan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ini bila kamu bukan orang yang memenuhi syarat untuk membantah syubhat dan menjelaskan kebenaran dengan dalil-dalil syar’i.

Tidak betul bahwa setiap orang yang memiliki ilmu syar’i pasti memiliki kemampuan untuk membantah syubhat-syubhat. Bahkan ia harus menyadari terlebih dahulu bahwa ilmu yang ia miliki tidak cukup untuk melancarkan bantahan hingga digabungkan padanya pengetahuan yang mendalam tentang manhaj Salaf dan pengetahuan tentang bagaimana interaksi mereka bersama para ahlul bid’ah dan orang-orang yang menyimpang.
Demikian pula seharusnya para da’i memohon ketegaran pada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
“Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, kokohkanlah hatiku di atas agama-Mu!”

Dalam hal ini ada hantahan terhadap syubhat-syubhat tersebut yakni mengembalikan syubhat-syubhat tersebut kepada kaidah yang benar dan jelas. Umpamanya ada sekelompok dokter menyatakan sesuatu itu bermanfaat namun sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah racun yang mematikan. Yang lain lagi mengatakan bahwa benda itu berbahaya tapi tidak beracun. Sebagian lain lagi mengatakan mengandung manfaat namun ada madharatnya. Bukankah logika menuntut untuk meninggalkan sesuatu yang diperselisihkan ini?

Begitu pula syubhat dalam pemilu. Para ulama yang mengikuti Manhaj Salafus Shalih telah sepakat bahwa sistem pemilihan umum itu berasal dari musuh-musuh Islam dan tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak pula datang dari para pendahulu umat ini. Kesepakatan ini bulat tanpa ada khilaf dalam wajibnya mengambil kesepakatan ini.

Kemudian mereka berselisih, sebagian mereka ada yang mengatakan di dalamnya tidak ada kebaikan dan justru ada padanya keburukan-keburukan sebagaimana yang berlalu penjelasannya. Lalu mereka pun meninggalkannya secara total.

Di antara mereka ada yang berpendapat pemilu mengandung kebaikan dan kejahatan namun kejahatannya lebih besar daripada kebaikannya. Maka meninggalkannya secara total lebih utama.

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa pemilu mengandung keburukan dan kebaikan namun kebaikannya lebih banyak dari kejahatannya. Tidakkah masuk di akal bahwa meninggalkan pemilu dan menolaknya itu lebih selamat dan lebih melanggengkan Islam? Hanya saja hawa nafsu telah memisahkan kebenaran dari umumnya manusia.

Firman Allah Azza wa Jalla :
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah : 24)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini :
“Dengan kesabaran kamu bisa meninggalkan syahwat dan dengan keyakinan kamu bisa meninggalkan syubhat.”

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-membantah-syubhat/

Menggugat Demokrasi - Apakah Demokrasi dan Pemilu Sama Dengan Musyawarah Dalam Islam?

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Bagaimana hukum perkataan : “Demokrasi dan pemilu adalah sama dengan syura Islami ?”

Jawabnya :
Demi Allah, seandainya kami tidak mengkhawatirkan orang yang bodoh terpengaruh dengan kata-kata seperti ini niscaya kami tidak akan membantahnya.

Sebelum menjelaskan kesembronoan penyamaan ini, akan saya sebutkan untuk mereka dua hadits yang agung. Yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Barangsiapa mengatakan : “Aku berlepas diri dari Islam.” Apabila dia berdusta maka dia sebagaimana apa yang dia katakan. Apabila dia sungguh-sungguh maka dia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat. (Riwayat An Nasa’i, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Buraidah)

Dan sabda Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sungguh seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang jelas menjadikan dia tergelincir ke dalam neraka lebih jauh jaraknya daripada antara timur dan barat.” (Muttafaq ‘alaih dan Abu Hurairah)

Dalam kedua hadits ini terdapat nasihat bagi orang yang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, petunjuk dan landasan kitab yang terang.

Yang jelas, demokrasi dan pemilu tidak bertemu dengan musyawarah yang disyariatkan Allah. Tidak pada pokoknya, tidak pula pada cabangnya. Tidak pada keseluruhannya, tidak pula pada sebagiannya. Tidak pada maknanya, tidak pula pada bentuknya. Dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama,
Siapakah yang mensyariatkan “demokrasi” ? Jawab, orang-orang kafir.
Siapakah yang mensyariatkan musyawarah? Jawab, Allah.
Apakah boleh bagi makhluk untuk membuat syariat? Jawab, tidak boleh.
Apakah bisa diterima syariat yang dibuatnya? Jawab, tidak bisa.
Yang mensyariatkan demokrasi adalah makhluk dan yang mensyariatkan musyawarah adalah Allah. Rabb dan Pemilik musyawarah adalah Allah sementara Rabb dan pemilik demokrasi adalah orang-orang kafir dan pengikut hawa nafsu. Apakah kita mempunyai Rabb selain Allah?

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah?” (QS. Al An’am : 114)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?” Katakanlah : “Sesungguhnya aku diperintah supaya aku menjadi orang yang pertama sekali menyerahkan diri (kepada Allah) dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Al An’am : 14)

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
Katakanlah : “Apakah aku akan mencari Rabb selain Allah padahal Dia adalah Rabb bagi segala sesuatu.” (QS. Al An’am : 164)

Maka ayat di atas adalah garis demarkasi yang nyata antara demokrasi dan pemilu di satu sisi dengan musyawarah Islami di sisi yang lain.

Kedua,
Musyawarah kubra dilakukan berkaitan dengan pengaturan umat. Para pelakunya adalah ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan ulama, orang-orang yang shalih dan ikhlas. Adapun demokrasi, para pelakunya adalah individu-individu yang suka berbuat kufur, jahat, dan orang-orang pandir dari kalangan lelaki maupun perempuan. Dan apabila bersama mereka terdapat Muslimin atau ulama, hal ini tidak lain hanyalah mempermainkan kaum Muslimin.

Bolehkah disamakan seorang Muslim yang beriman dan shalih yang telah dipilih Allah dengan penjahat yang telah dijauhkan dan dihinakan oleh Allah?

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang- orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al Qalam : 25-26)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al Jatsiyah : 21)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang- orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shad : 28)

Ketiga,
Ahli musyawarah tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Tidak menganggap benar sesuatu yang batil dan tidak menganggap batil sesuatu yang benar. Berbeda dengan para penganut demokrasi. Mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Menganggap batil sesuatu yang hak dan membela kebatilan.

Ahli musyawarah akan memusyawarahkan segala sesuatu yang masih samar dari perkara-perkara yang hak dan berupaya merealisasikannya. Mereka sekedar mengikut dan mencontoh, tidak mendatangkan hukum-hukum yang menyelisihi hukum Allah. Adapun pengikut demokrasi, mereka suka membikin perkara-perkara baru, mengerjakan kebatilan, serta suka membuat peraturan dari selain Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama.” (QS. Asy Syura : 21)

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan : “Sesungguhnya aku adalah Rabb selain daripada Allah.” Maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim. (QS. Al Anbiya : 29)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Tak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain-Nya dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (QS. Al Kahfi : 26)

Keempat,
Musyawarah tidak dilakukan kecuali pada perkara-perkara yang langka. Adapun pada apa yang telah diputuskan Allah dan Rasul-Nya serta telah jelas hukumnya maka tidak ada musyawarah dalam masalah tersebut. Sedangkan demokrasi senantiasa bertentangan dengan hukum-hukum Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Maidah : 45)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah : 47)

Kelima,
Musyawarah tidak fardhu dan tidak wajib pada setiap saat. Akan tetapi hukumnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan keadaan. Kadang wajib kadang tidak wajib. Karena inilah maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan musyawarah untuk bergerak pada sebagian peperangan dan tidak melakukannya pada waktu yang lain. Hal tersebut berbeda menurut perbedaan keadaan.

Sedangkan demokrasi adalah satu kemestian bagi para pengikutnya. Tidak diperkenankan bagi seorang pun untuk keluar daripadanya. Para penguasa dan pejabat harus selalu melaksanakannya dan menerapkannya pada rakyat mereka. Padahal barangsiapa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah berarti dia telah memperbudak manusia.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Kahfi : 102)

Keenam,
Demokrasi menolak syariat Islam, menganggapnya lemah dan tidak baik padahal syura menetapkan kekuatan Islam dan kelayakannya pada setiap zaman dan tempat.

Ketujuh,
Musyawarah ada bersamaan dengan kedatangan Islam. Adapun demokrasi tidaklah datang ke negeri kaum Muslimin kecuali pada dua abad terakhir ini –abad tiga belas dan empat belas hijriyah–. Apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah seorang yang berdemokrasi? Demikian pula para shahabat dan kaum Muslimin pada umumnya?

Kedelapan,
Demokrasi berarti “kekuasaan rakyat dari rakyat untuk rakyat”. Adapun syura berangkat dari musyawarah, di dalamnya tidak ada unsur pembuat hukum yang tidak ada asalnya dalam syariat. Yang ada hanyalah tolong menolong dalam memahami al haq, mengembalikan hal-hal yang masih tercecer kepada yang sudah terkumpul dan mengembalikan perkara-perkara yang baru kepada perkara-perkara yang sudah dikenal.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)


Sumber URL: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-apakah-demokrasi-dan-pemilu-sama-dengan-musyawarah-dalam-islam/

Menggugat Demokrasi - Mendekatkan Ajaran Islam Dengan Demokrasi

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Persoalan lainnya adalah mungkinkah mendekatkan ajaran Islam dan demokrasi?
Jawabnya : Tidak! Sebabnya adalah beberapa hal berikut :

1. Bahwa yang berhak membikin syariat (peraturan) dalam Islam hanyalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (QS. Al Kahfi : 26)

“Sesungguhnya hukum hanya milik Allah saja.” (QS. Yusuf : 40)

“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al A’raf : 54)
Yang dimaksud dengan al amru adalah al hukmu.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Bahkan milik Allah-lah al amru seluruhnya.” (QS. Ar Ra’d : 31)

Dan Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membuat syariat atas dasar perintah Allah bukan karena kemauan beliau sendiri.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” (QS. Al Haqqah : 44-46)

Allah memberitakan tentang perihal beliau dalam surat Al An’am (ayat ke-60) dan Al Ahqaf (ayat ke-9) :
“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.”

Allah berfirman kepada beliau :
Katakanlah : “Aku hanya memperingatkan kalian dengan wahyu.” (QS. Al Anbiya : 45)

Allah juga berfirman membersihkan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat yang mempunyai akal yang cerdas.” (QS. An Najm : 3-6)

Allah berfirman kepada Nabi-Nya :
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An Nahl : 44)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya.” (QS. An Nisa’ : 59)

Dan Dia Azza wa Jalla menjadikan taat kepada Rasul-Nya sebagai bentuk taat kepada-Nya. Allah berfirman :
“Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’ : 80)

Bahkan Allah menjadikan seorang Muslim tidak mendapatkan petunjuk sampai dia taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dia berfirman :
“Jika kalian taat kepadanya maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” (QS. An Nur : 54)

Dan Allah menjelaskan bahwa kerugian yang paling besar yang menimpa seorang hamba pada hari kiamat adalah ketidaktaatannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya seraya berkata : “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” (QS. Al Furqan : 27-29)

Adapun di dalam demokrasi yang membikin peraturan adalah makhluk yang bodoh - -setinggi apapun tingkatan ilmunya–. Karena seandainya dia mengetahui sesuatu tentu masih banyak hal lain yang tidak dia ketahui.

2. Tidak boleh mengadakan pendekatan antara Islam dan demokrasi walau pada sebagian unsurnya saja. Sebab Islam adalah ajaran yang universal dan sempurna bagi segala problem kehidupan.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65)

Apabila keimanan kita tidak sempurna kecuali dengan menjadikan Rasul kita Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai hakim maka hal ini menunjukkan bahwa setiap Muslim dituntut untuk menerima kebenaran pada setiap permasalahan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman :
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An Nisa’ : 59)

Firman Allah Azza wa Jalla mencakup segala masalah yang terjadi perselisihan di dalamnya. Karena kata tersebut adalah nakirah dalam konteks kalimat syarat. Dan firman Allah Azza wa Jalla :
“ … jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Adalah dalil bahwa barangsiapa tidak mengembalikan perkara dan perselisihannya kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka pengakuan keimanannya adalah dusta.

3. Seandainya kita mengadakan pendekatan dengan mereka maka kita tidak akan selamat dari azab Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang- orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikit pun dari (siksa) Allah.” (QS. Al Jatsiyah : 18-19)

Mereka tidak bisa menghindarkan kita dari kemurkaan Allah, kehinaan di hadapan- Nya dan azab yang jelek di dunia dan akhirat.
Apabila kita ditimpa kemurkaan Allah karena taat kepada mereka maka keselamatan dan kebaikan yang sebenarnya adalah dengan mencari keridhaan Rabb kita. Sebab, taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah hanya akan membuahkan kehinaan dan kerendahan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud : 113)
Kalau cenderung saja kepada mereka menyebabkan disentuh api neraka lalu bagaimana pendapat Anda dengan orang yang menerima sesuatu dari hukum- hukum mereka?

4. Apabila kita menaati mereka dalam sebagian perkara dan menolak untuk menaati mereka secara total niscaya mereka tidak akan ridha kepada kita. Mereka tidak akan berhenti melancarkan gangguan-gangguan terhadap kita selamanya sampai kita mau menerima agama mereka secara total dan meninggalkan agama kita secara total pula. Allah berfirman :
Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah : 120)

Dan inilah yang menjadikan sebagian kaum Muslimin –terutama para penguasa– menerima aturan-aturan yahudi dan nashara. Mereka berkata : “Kami akan menaati mereka pada sebagian perkara saja.”

Padahal Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) : “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan.” Sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 25-28)

5. Sebagaimana tidak dibolehkan menerima kekufuran dan kesyirikan demikian pula tidak diizinkan menerima demokrasi. Karena ia adalah kufur, syirik, dan jahat! Bagaimana bisa seorang Muslim melahirkan satu sikap yang kontradiktif?
Karena inilah Imam Syafi’i rahimahullah berkata :
“Jika kalian melihat aku menolak hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka persaksikanlah bahwa akalku telah hilang!”
Orang yang menerima kampanye taqrib (pendekatan) antara Islam dan demokrasi tidaklah memiliki akal yang sehat.

6. Kita sangat berbeda dengan penganut demokrasi dari kalangan yahudi dan nashara serta agama-agama kafir lainnya. Karena mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Berbeda dengan kaum Muslimin. Mereka hidup di negeri Islam. Di hadapan mereka ada Al Quran dan As Sunnah serta para ulama dan da’i-da’i ilallah yang ikhlas dan selalu memberi nasihat. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berjalan di belakang demokrasi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Katakanlah : “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isra : 107)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir padahal ayat- ayat Allah dibacakan kepada kamu dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran : 100-101)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menaati orang-orang yang kafir itu niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran) lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu dan Dia- lah sebaik-baik Penolong.” (QS. Ali Imran : 149-150)

Yang menjadi dalil dari ayat ini adalah :
“Bahkan Allahlah Pelindungmu dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.” (QS. Ali Imran : 150)

7. Sebaliknya, kita juga harus konsisten di atas Islam sebagaimana mereka juga konsisten di atas kekufuran dan kebatilan.

Apabila mereka terus-menerus di atas kekufuran dan kebatilan, mengapa kita tidak mau terus-menerus berada di atas kebenaran padahal kebenaran tersebut ada pada kita?

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Jika kamu menderita kesakitan maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula) sebagaimana kamu menderitanya sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan.” (QS. An Nisa’ : 104)

Allah bersama kita, menjaga, menolong, membela, melindungi dan memuliakan kita di dunia dan akhirat. Surga adalah balasan bagi orang Mukmin dan neraka adalah balasan bagi orang kafir. Kalau tidak ada yang diperoleh dari Islam kecuali keselamatan dari azab kubur, azab hari kiamat, azab neraka dan masuk ke dalam Surga-Nya apakah akan ridha seorang Muslim dengan “jual beli” yang merugikan? Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.

Seorang Mukmin apabila seluruh penduduk bumi kufur niscaya tetap tidak akan ragu terhadap kebenaran selamanya apalagi meninggalkannya.

8. Kita diperintah untuk menyeru seluruh manusia termasuk di dalamnya orang- orang yahudi dan nasrani agar masuk ke dalam agama Islam.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. Ali Imran : 64)

Apabila kita dituntut untuk mengajak mereka kepada Islam supaya mereka meninggalkan kesyirikan dan kekufuran, bagaimana bisa diperbolehkan bagi seorang Muslim –baik penguasa ataupun rakyat, pimpinan ataupun bawahan– beralih dari kedudukannya sebagai “pengajak” menjadi “orang yang diajak” dan menerima kejelekan serta kebatilan yang mereka bawa? Ini adalah kekeliruan yang keji dan kesesatan yang nyata.

9. Apabila kita meyakini keabsahan demokrasi niscaya tidak akan tertanam keimanan kita kepada Allah. Karena tidak sah keimanan kita sampai kita kufur terhadapnya (sistem demokrasi).

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al Baqarah : 256)

Allah menjadikan kufur kepada thaghut sebagai syarat sah keimanan.
Di sini ada persoalan penting yaitu mengapa Allah mendahulukan perintah kufur kepada thaghut?
Jawabnya :
Bahwa adanya “syarat” tidak mengharuskan adanya “masyruth” (sesuatu yang disyaratkan) dalam kondisi apapun. Kalau “syarat” tidak ada maka hal itu menunjukkan tidak adanya masyruth. Rabb kita Azza wa Jalla telah menjadikan kufur terhadap thaghut sebagai syarat sahnya iman. Apabila syarat ini hilang maka batallah manfaat keimanan. Syarat di sini adalah sesuatu yang mengharuskan adanya sesuatu yang disyaratkan. Maka keduanya –yakni mengkufuri thaghut dan iman kepada Allah– adalah sesuatu yang mengharuskan dan yang diharuskan.

Allah Azza wa Jalla berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia :
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut.” (QS. An Nahl : 36)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa’ : 60)

Tidak diragukan lagi bahwa demokrasi adalah thaghut terbesar. Tukang sihir adalah thaghut. Orang yang menyelisihi hukum Allah yang qath’i (pasti ketentuan hukumnya, ed.) dalam satu atau dua masalah adalah thaghut. Lalu apa pendapat Anda terhadap demokrasi yang pada hakikatnya dianggap oleh para pengikutnya sebagai “sesembahan” ? Demokrasi itulah yang dipandang berhak menetapkan segala peraturan dan melawan hukum-hukum Allah Azza wa Jalla ?

Andai mengeraskan suara di sisi perkataan Allah dan Rasul-Nya bisa menyebabkan terhapusnya amal shalih dari diri seorang Muslim sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
“Janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujurat : 2)

Maka bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang di samping mengeraskan suara juga menolak hukum Allah dan Rasul-Nya? Bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang berpaling, melecehkan hukum Allah dan Rasul, bersikap sombong bahkan memusuhi dengan segala harta dan jabatan yang ia miliki? Bukankah orang ini lebih pantas untuk dihapus iman dan amal shalihya?

10. Anggap saja kaum Muslimin –karena terpesona retorika para propagandis demokrasi– menerima paham dan ajaran demokrasi tersebut. Lantas siapa yang akan menjamin keberadaan dan keberlangsungan paham ini?

Sebagaimana paham-paham lain yang muncul lebih dulu dari masa ke masa, paham demokrasi pun telah tersebar dan tersiar. Orang menyangka paham ini tidak mungkin digoyahkan. Namun ternyata kerusakannya begitu cepat dan nyata di hadapan manusia sehingga dengan serta merta mereka pun meninggalkan paham tersebut.

Tidak usah jauh-jauh! Ambil contoh kasus paham sosialisme yang memiliki hakikat kekufuran yang sama dengan demokrasi. Adakah kaum sosialis era ‘60-an dan ‘70- an yang mengira bahwa pada akhirnya paham ini akan hancur lebur dan musnah?

Dahulu sebagian orang ada yang berkata : “Umat manusia hanya bisa diselamatkan oleh sosialisme!”
Saksikanlah! Sosialisme kini telah lenyap! Dan orang yang pertama kali mengingkarinya adalah para penggagasnya sendiri!
Kenapa ajaran tersebut gagal?
Jawaban yang paling gampang adalah karena sosialisme itu buatan manusia! Demikian pula demokrasi juga buatan manusia yang tidak memiliki hak memerintah sedikitpun. Karena sesungguhnya yang mengatur kehidupan adalah Allah sebagaimana yang Dia kehendaki.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al Buruj : 16)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Wahai Rabb Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran : 26)

Bolehkah bagi kita menolak apa yang datang dari Allah untuk menerima pendapat ahli filsafat dan penyembah berhala?

Bolehkah kita menolak syariat Allah padahal syariat-Nya adalah syariat yang sempurna dan universal dari masa ke masa serta senantiasa relevan untuk setiap waktu dan tempat?

Sesungguhnya sejak diutusnya Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lebih dari 1400 tahun yang lalu, syariat ini tidak pernah berkurang satu huruf pun dan akan terus terjaga. Syariat Allah akan kekal dengan izin-Nya sampai hari kiamat!

Dapatkah dibenarkan kita berjalan beriringan bersama mereka padahal para pemikir mereka mengatakan : “Sesungguhnya tidak ada cara untuk mengatasi krisis ini kecuali dengan berpegang teguh kepada Islam.”

Doktor Imaduddin Khalil di dalam bukunya, Qalu anil Islam menyebutkan lebih dari dua puluh pemikir barat yang mengatakan : “Tidak ada agama yang mampu mengatasi seluruh problematika manusia di dunia sekarang ini selain Islam. Inilah keistimewaan Islam.” Seluruh perkataan mereka berkisar pada makna ini.
Di dalam buku tersebut dia juga menyebutkan banyak perkataan yang menjelaskan tentang keagungan Al Quran dan keagungan Nabi Dan kebenaran adalah sebagaimana dipersaksikan oleh musuh.

Islam adalah kebenaran tidak diragukan lagi, baik musuh-musuh mengakuinya atau tidak. Namun kebenaran tersebut akan semakin kokoh tertanam di relung hati kebanyakan manusia ketika musuh mereka ikut mengakuinya.

Allah telah berfirman :
“Kebanyakan orang-orang ahli kitab menghendaki seandainya mereka dapat mengembalikan kalian (wahai orang-orang beriman) kepada kekufuran disebabkan kedengkian yang ada pada diri-diri mereka setelah jelas kebenaran itu bagi mereka.” (QS. Al Baqarah : 109)

Apakah yang menghalangi mereka untuk beriman?
Jawabnya adalah :
Kedengkian yang tersembunyi di dalam jiwa-jiwa mereka. Allah telah memberi keutamaan kepada umat ini dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad dan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada umat yang lain. Karena itulah mereka dengki kepada kita.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian) dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Baqarah : 105)

Dengan sebab kebaikan yang dikhususkan Allah kepada kita maka pecahlah hati orang-orang yahudi dan nashara karena dengki. Kedengkian tersebut mendorong mereka untuk merencanakan makar demi makar kepada kita. Pikiran mereka tidak akan tenang kecuali apabila mereka bernafas dengan sesuatu dari kedengkian ini. Ia adalah penyakit kronis yang muncul ketika semakin besar kenikmatan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang dipilih untuk menaati-Nya dan membela agama-Nya.
Yahudi, nasrani dan lainnya akan terus menggembar-gemborkan demokrasi dan pemilu. Bagi mereka hal itu sudah merupakan suatu keharusan sebagai bagian dari “agama” mereka. Barangsiapa yang menganut kekufuran niscaya dia akan menyebarkannya. Inilah firman Allah tentang para pengusung demokrasi dari kalangan yahudi, nashara dan yang semisal dengan mereka.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 42)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai ahli kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil dan menyembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui?” (QS. Ali Imran : 71)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan : “Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah.” Padahal ia bukan dan sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui. (QS. Ali Imran : 78)
Inilah karakter yahudi! Mereka sangat lihai menelusupkan kerancuan dan keresahan di barisan kaum Muslimin. Lihatlah apa yang terjadi akibat kerancuan-kerancuan ini di tubuh umat Islam sekarang!

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya yahudi dan nasranilah yang merupakan biang kerok dari segala fitnah yang merusak barisan kaum Muslimin. Akan tetapi anehnya, justru ada sebagian kaum Muslimin sendiri yang turut serta menanamkan kerancuan kepada sesamanya. Mereka menjadikan demokrasi dan pemilu sebagai masalah yang harus ditanggapi secara positif atau minimalnya disikapi secara netral.

Bahwa demokrasi merupakan salah satu dari kemajuan zaman dan bahwa ia mengajak kepada kebebasan, persaudaraan, dan persamaan telah kami jelaskan sedikit dari kata-kata ini pada pasal yang lalu.

Tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyerupai orang-orang yahudi dan nasrani dalam mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil. Tidaklah Allah mencabut kenikmatan syariat dari ahlul kitab kecuali dengan sebab disembunyikannya Al Haq oleh mereka dan dicampur aduk dengan al bathil. Padahal Allah telah menjamin terjaganya agama ini hingga hari kiamat.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-mendekatkan-ajaran-islam-dengan-demokrasi/

Menggugat Demokrasi - Pandangan Islam Terhadap Orang Yang Menerima Paham Demokrasi

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Di sini ada persoalan penting yakni bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang menerima paham demokrasi tanpa adanya alasan syar’i?

Jawab :
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)

Allah menjadikan orang yang menginginkan selain Islam termasuk golongan “orang- orang yang merugi pada hari kiamat” kecuali orang tersebut belum sampai pada apa yang dia inginkan dan belum mengerjakan apa yang dia maukan.

Allah berfirman mengisahkan kerugian orang ini :
Dan barangsiapa yang ringan timbangannya maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Muka mereka dibakar api neraka dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian tetapi kamu selalu mendustakannya? Mereka berkata : “Ya Rabb kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami dan adalah kami orang-orang yang sesat.” (QS. Al Mukminun : 103- 106)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)
Allah menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya ada dua hukum, hukum Allah Azza wa Jalla dan hukum makhluk-Nya. Dan Allah menjelaskan bahwa hukum selain-Nya adalah hukum jahiliyah walaupun manusia memandangnya sebagai lambang kemajuan dan “lebih demokratis”. Dan demokrasi adalah hukum jahiliyah.

(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pandangan-islam-terhadap-orang-yang-menerima-paham-demokrasi/

Menggugat Demokrasi - Unsur Demokrasi

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :

1. At Tasyri’ (Legislatif)
Tidak ada yang berhak menetapkan peraturan kecuali demokrasi. Padahal Allah-lah Ahkamul Hakimin (Hakim Yang Seadil-adilnya) dan Arhamur Rahimin (Yang Maha Penyayang) yang bagi-Nya seluruh kekuasaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam demokrasi, hukum-hukum-Nya tidak lagi berlaku. Dia tidak boleh membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Membuat peraturan adalah ujung tombak dari undang-undang. Karena itulah dibuat peraturan demi melestarikan demokrasi.

2. Al Qadha’ (Yudikatif)
Tidak diperkenankan bagi seorang penguasa pun untuk memutuskan sesuatu kecuali berdasarkan undang-undang. Kalau tidak maka dia akan terkena hukuman. Sebagaimana tertera pada pasal 147 undang-undang dasar negeri Yaman :
“Memberi keputusan adalah kekuasaan tersendiri baik di dalam masalah hukum, harta kekayaan maupun administrasi. Dan pengadilan diberi kemerdekaan untuk memberi keputusan hukum dalam seluruh perkara perdata dan pidana. Para hakim adalah independen, tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang.”
Renungkanlah kata-kata “tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang”.

3. At Tanfidz (Eksekutif)
Tidak boleh melaksanakan satu keputusan pun kecuali yang berasal dari undang- undang. Itu berarti membekukan seluruh aturan-aturan syari’ah dan kepada Allah- lah tempat mengadukan segala urusan. Lihatlah pada pasal 104 yang berbunyi :
“Yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden dan kementrian sesuai garis-garis yang telah ditentukan di dalam undangundang.”

Apabila kita telah mengetahui bahwa demokrasi merupakan sistem hidup menurut kacamata pembuat dan pembelanya maka yakinlah kita bahwa ia tidak hendak lengser dan berubah. Demokrasi adalah sistem sosial politik internasional yang disokong dan disepakati oleh negara-negara besar. Demokrasi adalah sistem dan pandangan hidup global. Tidak ada halangan bagi kelompok pro-demokrasi untuk mengubah satu bagian atau satu kata saja dari pasal tersebut demi kepentingan demokrasi itu sendiri. Namun itu dilakukan bukan untuk meruntuhkannya seperti kenyataan yang kita saksikan sekarang.

“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf : 21)

(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/05/14/menggugat-demokrasi-unsur-demokrasi/

Menggugat Demokrasi - Definisi Demokrasi

Menggugat Demokrasi - Definisi Demokrasi

Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

Definisi Demokrasi
Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad Dimuqrathiyyah fi Al Islam serta yang lainnya.

Perkembangan Demokrasi
Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal “kebebasan, persaudaraan, dan persamaan .” Prancis memasukkan demokrasi ke dalam undang- undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal ketiga :
“Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu yang memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat.”
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak mengakui model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih kekuasaan dengan cara kudeta.

Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam undang-undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam undang-undang tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :
“Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut cara yang dijelaskan di dalam undang-undang.”
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam. Pasal semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami. Pada pasal empat misalnya disebutkan :
“Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh secara langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian pula mencabut kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis perwakilan yang dipilih.”

Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi adalah “Rabb” yang berhak menetapkan syariat.
Maka tidak samar bagi seorang Muslim bahwa ini adalah perbuatan kufur akbar, syirik akbar, dan kezaliman yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Luqman Al Hakim :
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman : 13)

Syirik apalagi yang lebih besar daripada meniadakan peribadatan kepada Allah?

(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/05/13/menggugat-demokrasi-definisi-demokrasi/

Menggugat Demokrasi - Mukaddimah Penyusun

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Dan kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amalan-amalan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan- Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar- benarnya takwa dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali Imran : 102)

Allah juga berfirman dalam ayat yang lain :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah mengkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa’ : 1)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab : 70-71)

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah. Dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Amma ba’du,
Pada masa-masa belakangan ini –terlebih abad tiga belas dan empat belas Hijriyyah– telah terjadi serangan bertubi-tubi terhadap kaum Muslimin lewat beragam cara khususnya lewat perang pemikiran yang mengerikan. Orang-orang yahudi dan nasrani memerangi Islam di setiap lini. Mereka berusaha mengurai tali Islam seutas demi seutas. Mereka pun berusaha meracuni kaum Muslimin dengan memasukkan kerancuan-kerancuan di dalam Al Quranul Karim, Sunnah Nabi yang shahih, Bahasa Arab dan sejarah. Mereka menikam umat Islam ketika mayoritas umat dalam keadaan lupa dan lalai terhadap agama mereka.

Tikaman terbesar yang ditimpakan kepada kaum Muslimin adalah makar penyebaran perbedaan pemikiran dan madzhab (khilaf al fikri wal madzhabi) yaitu menyangkut perkara yang berkaitan dengan penguasa dan pemerintah kaum Muslimin yang dipasang oleh musuh-musuh Islam. Ketika mereka berhasil menebarkan ikhtilaf pemikiran dan madzhab di antara orang-orang tersebut mereka pun mampu meruntuhkan Khilafah Islamiyyah. Mereka terus-menerus memperluas jurang perbedaan yang besar ini. Kemudian mereka jadikan negeri kaum Muslimin tersekat- sekat dan terpecah-belah. Setelah mereka sukses melakukan ini semua mereka pun berdaya upaya memisahkan Islam dari kehidupan umat, aktivitas pemerintahan dan yang lainnya dengan menyusun undang-undang buatan (manusia) dan menggambarkannya seolah-olah sebagai semangat zaman dan puncak peradaban.

Maka muncullah musibah yang menimpa kaum Muslimin –pertama-tama– di dalam perihal agama mereka. Kemudian diikuti oleh musibah pada kehidupan dunia mereka. Dan musibah demi musibah ini kian bertambah parah dengan kemunculan demokrasi. Mereka mengatakan demokrasi inilah yang relevan dengan situasi kekinian, norma hukum yang melestarikan hak-hak asasi. Kenyataan ini diperkuat oleh kebodohan kaum Muslimin sendiri terhadap agama mereka. Sehingga jadilah metodologi dan fikrah (paham) demokrasi ini sebagai “Rabb” bagi orang-orang yang mengimaninya, mengamalkan dan menjaganya.

Al Quran dan As Sunnah cukup untuk menyingkap dan menguak kejahatan ini.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Quran (supaya jelas jalan orang- orang shalih) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)

Ayat ini adalah penjelasan dari Rabb kita Yang Maha Mengetahui segala yang rahasia dan tersembunyi, Yang Maha Mengetahui segala yang kasat mata maupun yang tersimpan di dalam dada. Ayat ini datang menjelaskan bahwa merupakan satu keharusan untuk memperingatkan manusia agar berhati-hati dari kekufuran, kesyirikan dan kejahatan –termasuk– demokrasi dengan berbagai tata caranya.
Demokrasi adalah kejahatan yang tidak akan tegak agama kaum Muslimin kecuali dengan memutus dan memisahkannya dari jalan yang benar. Manusia yang paling sempurna pengetahuannya terhadap Rabb dan agama mereka adalah manusia yang memiliki ilmu tentang Al Kitab dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah yang mampu mendeteksi kekufuran yang muncul atas nama kemajuan, peningkatan, hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap umat yang tertindas.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)
Maka kita harus mengetahui bahwa perkara terbesar yang bisa membantu kita menghadapi bahaya dan berbagai sarananya adalah beramal dengan cara-cara syar’i. Di samping itu kita juga harus mengetahui hakikat Islam dan hakikat kekufuran. Islam tidak butuh kepada seluruh hukum dan syariat-syariat buatan. Karena di dalamnya terdapat makrifat hakikat Islam dan kekufuran. Rabb kita Jalla Sya’nuhu sendiri telah menjelaskan hal ini dengan tujuan agar kita dapat mengetahui yang benar dari yang salah.

Allah berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (QS. Al Furqan : 33)

Sesungguhnya al haq itulah yang akan menghancurkan kebatilan sehancur- hancurnya. Sungguh Allah telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya yang mulia dan juga Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang keadaan orang-orang yang sesat dan membuat kerusakan di muka bumi.

Yang menambah rusak urusan adalah jika ada orang yang mengaku berilmu dari kalangan penulis, budayawan dan para “ulama” menjulurkan lidahnya di belakang ketamakan terhadap dunia. Mereka bangkit membantah musuh-musuh Allah namun bantahan mereka tidak didasarkan pada kekuatan hujjah dan kedalaman akidah yang benar. Dan mereka sangat lemah dalam hal penguasaan ilmu syari’ah.

Belum lama mereka membantah dan meyakinkan umat tentang rusaknya kemajuan yang dicapai Eropa tiba-tiba kini justru mereka yang mencocoki Eropa dalam perkara-perkara yang baru saja diingkari. Tiap orang dari mereka telah membuka satu pintu masuk bagi keburukan-keburukan. Sebagian mereka masuk lewat pintu tabarruj dan melepas hijab. Sebagian yang lain masuk lewat pintu riba. Sebagian lainnya masuk melalui pintu seruan kepada westernisasi. Yang lain lagi masuk lewat pintu seruan mengambil undang-undang mereka. Yang lain masuk lewat pintu seruan untuk melupakan dan membuang masa lalu termasuk membuang kewajiban berhukum dengan Al Quran dan As Sunnah yang suci. Sebagian lagi menyeru untuk melakukan “peninjauan ulang” terhadap syariat. Sebagian menyeru kepada persatuan agama-agama. Sebagian menyerukan pendekatan antara As Sunnah dengan aliran-aliran sesat. Sebagian menyeru kepada hizbiyyah. Sebagian menyeru agar menerima simbol-simbol dan esensi demokrasi. Sebagian menyeru kepada pemilu dengan anggapan bahwa yang diharamkan hanya demokrasinya saja. Demokrasi itu sistem kufur namun pemilu tidaklah demikian. Begitu menurut mereka.

Ketika muncul pada diri mereka sikap tidak patuh pada kebenaran jadilah kebenaran –yang kemarin hari masih dianggap sebagai kebenaran– menjadi kebatilan pada hari ini. Kerancuan demi kerancuan melumuri mereka. Sehingga mereka pun menjadi pembela pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan yang dibawa oleh musuh serta sangat bersemangat untuk meyakinkan manusia bahwa hal itu tidak mengeluarkan seorang Muslim dari ajaran agama. Mereka menganggap enteng hal- hal yang diharamkan. Salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seorang Muslim dapat menerima undang-undang buatan dalam keadaan dia tetap berada di atas akidahnya.”

Benarlah Umar ketika berkata kepada Ziyad bin Hudhair :
“Tahukah kamu hal-hal yang bisa menghancurkan Islam?” Ziyad berkata, aku menjawab : “Tidak tahu.” Umar berkata : “Yang menghancurkan Islam adalah tergelincirnya seorang alim, bantahan seorang munafik dengan menggunakan Al Kitab dan berkuasanya para pemimpin yang menyesatkan.” (Riwayat Ad Darimi dan Ibnu Abdil Barr di dalam Al Jami’ dan atsar ini adalah shahih)

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Adi bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah seorang munafik yang pintar bicara.”
Juga terdapat riwayat Ahmad dan Thabrani dari hadits Abu Darda ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan.”

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi dari hadits Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu.
Yang dikhawatirkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah apa yang telah diperlihatkan oleh Allah kepada beliau dari fitnah-fitnah yang akan terjadi pada umat ini. Sungguh Allah telah memperlihatkan dan memberitahukan kepada beliau tentang para pelakunya. Nabi menamai mereka sebagai “para pemimpin yang menyesatkan”. Mereka kerahkan segenap potensi yang mereka miliki untuk membantah dan mendebat Al Quran serta menebarkan kerancuan-kerancuan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Berdebat tentang Al Quran adalah kufur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)
Mereka mengambil ayat-ayat yang mutasyabihat• dari Al Quran untuk menyesatkan manusia dan memberikan kerancuan kepada kaum Muslimin.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami.” (QS. Ali Imran : 7)

Dengan sebab mereka, merebaklah perdebatan dan penyimpangan di kalangan kaum Muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan kita agar berhati-hati dari golongan ini. Di dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari hadits Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membaca :
[Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al Quran] hingga firman-Nya :
[Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal] (kemudian) beliau bersabda :
“Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Allah maka berhati-hatilah terhadap mereka.”

Yaitu terus menerus waspada dari bahaya pemikiran dan talbis (pengkaburan) mereka. Sungguh kalangan Salaf telah menjatuhkan sikap dan sanksi yang setimpal terhadap golongan manusia seperti ini.

Mereka, Salafus Shalih berdiri menghadapi mereka karena menyadari bahayanya golongan ini, golongan yang tidak dikaruniai ilmu yang bermanfaat, sikap tsabat (keteguhan) dan keikhlasan hati. Bahkan mereka selalu ditimpa keraguan dan kebimbangan. Mereka menyangka berada di atas kebenaran dan hujjah, bersikap sombong terhadap ulama Rabbaniyyin, menghantam setiap penyeru al haq, menentang para ulama Salaf dan pemahaman mereka bahkan menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sampai-sampai salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih hidup niscaya beliau akan berhukum dengan demokrasi. Seandainya beliau masih hidup niscaya akan mendoakan keberkahan terhadap kami atas kemajuan ini.”
Setiap orang yang sesat dari golongan ini menganggap benar madzhab dan kelompoknya meski pada akhirnya yang muncul adalah penyimpangan di kalangan manusia. Setan selalu berkata kepada mereka : “Kalian berada di atas sirath al mustaqim!”

Ketika telah terbongkar dan tersingkap keadaan mereka yang sebenarnya mereka pun tampil dengan wajah yang lain dan rupa yang bermacam-macam. Akan tetapi sebanyak dan segiat apapun orang-orang yang menyimpang itu membikin kerancuan maka sungguh Allah telah menugaskan satu kaum untuk membongkar dan menjelaskan kesalahan mereka, melumpuhkan syubhat mereka, menjelaskan pembelotan mereka dari kebenaran, bahaya mereka terhadap umat dan kerusakan yang mereka lakukan terhadap Islam. Kelompok yang diberkahi adalah Ahli Ilmu yang mendapat bimbingan dan taufik dari Allah untuk beramal dengan Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan pemahaman Salaful Ummah dalam keyakinan, ucapan maupun amalan. Merekalah orang-orang yang dipilih Allah untuk membela agama-Nya.
Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa kelompok tersebut akan senantiasa ada sepanjang masa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menampakkan kebenaran hingga datang keputusan Allah sedang mereka dalam keadaan menang.” (Hadits Muttafaq ‘alaihi dari Al Mughirah radliyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Mu’awiyah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menegakkan perintah Allah, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghina dan menyelisihi mereka sehingga datang urusan Allah dan mereka dalam keadaan menang atas manusia.”
Hadits ini juga datang secara mutawatir dari Tsauban, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Imran bin Hushain, Uqbah bin Amir, Qurrah bin Iyas, Jabir bin Abdillah, Jabir bin Samurah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Anbah Al Khaulani dan lain-lain.

Sungguh Allah telah menjaga agama-Nya dengan thaifah (kelompok) yang selalu mendapatkan pertolongan ini dahulu maupun sekarang. Dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat bahwa thaifah yang dimaksud adalah Ahlul Hadits. Sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Al Madini, Yazid bin Harun, Al Bukhari dan lain-lain. Untuk melihat riwayat perkataan mereka ini silakan merujuk pada Kitab As Sunnah karangan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kitab-kitab akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

Adapun yang dilakukan para ulama umat di masa sekarang ini di dalam membantah pelaku kebatilan merupakan kelanjutan saja dari jejak langkah penuh berkah yang pernah ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dan perkara pemilu yang akan kami jelaskan hukumya menurut syariat adalah di antara perkara- perkara yang menjadi fitnah bagi kaum Muslimin dan sebagian orang yang mengaku memiliki ilmu dan pemahaman. Maka wajib bagi kami untuk menimbangnya dengan timbangan syariat seperti yang akan pembaca dapati penjelasannya di pembahasan ini. Insya Allah.

Aku dapati masalah pemilu ini memiliki banyak sekali mafsadat (kerusakan) sebagaimana tercantum di dalam Al Quran secara rinci.

Tidak ada seorang pun yang menelaah sebagian apalagi keseluruhan dari kerusakan-kerusakan pemilu yang tidak sampai pada kesimpulan bahwa sesungguhnya ia merupakan sistem thaghut. Pemilu diharamkan dengan sangat keras pasti tanpa keraguan. Meskipun dulu saya akui bahwa saya tidak mampu membahas masalah ini karena beberapa sebab di antaranya ialah keterbatasan ilmu. Dan saya juga tidak ingin membuat kitab ini jadi berat dengan banyak pembahasan dan kutipan dari para ulama.

Dan aku berusaha untuk tidak menyebut hadits kecuali yang shahih lidzatihi atau lighairihi dan hasan lidzatihi atau lighairihi. Dan inilah yang selaras dengan keyakinan kita yang mantap bahwa Islam adalah sempurna dan universal tidak ada kekurangan di dalamnya dari sisi manapun. Inilah ajaran yang para shahabat berada di atasnya. Inilah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap mereka sebagaimana telah dimaklumi. Dan amalan ini –yaitu menjauhi hadits munkar dan dhaif– adalah wajib bagi kita supaya kita tidak memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan bagiannya. Inilah perbuatan ulama Ahlul Hadits.

Aku bagi kitab ini menjadi dua pasal, kerusakan pemilu dan syubhat serta bantahannya. Dan aku buat mukadimah yang memuat definisi dan pengertian demokrasi dan aku akhiri dengan menjelaskan sekilas tentang aspek dakwah kami yang kami sarikan dari Al Quran dan As Sunnah dan manhaj Salaful Ummah sebagai nasihat untuk kaum Muslimin serta penutup kitab.

Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)

Sumber url:http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/05/12/menggugat-demokrasi-mukaddimah-penyusun/