Senin, Maret 09, 2009
Fatwa Ulama Besar tentang Peringatan Maulid Nabi
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]
Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam-? Cinta kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!
Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .
* Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .
Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.
Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]
Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]
Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).
Allah -Ta’ala- berfirman,
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS.An-Nur :63).
Allah -Ta’ala- berfirman,
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS.Al-Ahzab :21).
Allah -Ta’ala- berfirman,
"Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS.Al-Maidah :3).
Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah -Ta’ala- belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya; Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ, وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka." [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1844)]
Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:
أََمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." [HR.Muslim Shohih-nya (867)]
Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, Anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikhbin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).
* Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, "Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-?
Syaikh bin Baaz menjawab, "Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu.
Allah -Ta’ala-berfirman,
"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Maidah : 104).
Allah -Ta’ala- berfirman,
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.An-Nahl :125).
Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) diantara mereka,
"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka." (QS. An-Nisa’: 61-63); dan ayat-ayat lain.
Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR.Muslim (49)]
Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya. Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]
Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5591), dan Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]
Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.
Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya.
Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II
Diantaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
(Dikutip dari situs http://almakassari.com/?p=321, judul asli Fatwa Ulama Besar Seputar Maulid)
Perlukah Maulid Diperingati?
Sudah sejak lama, beberapa kalangan menganggap hal ini tidak perlu diperingati, selain karena beliau Shallallahu Alaihi Wasallam dan para shahabat tidak pernah melakukannya, juga karena adanya kontoversi sekitar tanggal kelahiran itu.
Berikut tulisan dari situs http://aalmakassari.com yang berjudul "Peringatan Maulid dalam Sorotan". Selamat menyimak.
PERINGATAN MAULID DALAM SOROTAN
Hari itu istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kedatangan tiga shahabat menanyakan perihal ibadah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Sesampainya mereka disana diceritakanlah kepada mereka seperti apa ibadah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, selesai mereka menyimak keterangan para pendamping Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seolah-olah mereka masih menganggapnya belum seberapa. Maka berkatalah salah seorang dari mereka; “Saya akan shalat malam selama-lamanya”. Kata yang kedua; “Kalau saya, saya akan berpuasa dan tidak berbuka”. Yang terakhir menyela; “Dan saya, saya akan menjauhi wanita-wanita dan tidak akan menikah”.
Tidak lama, sampailah kepada beliau laporan ucapan-ucapan ketiga shahabatnya tadi. Maka beliau pun berkata lantang dihadapan mereka; “Kenapa masih ada orang-orang yang mengatakan ini dan itu, sungguh demi Allah, ketahuilah; saya adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah dari pada kalian, tapi saya shalat malam dan saya juga tidur, saya puasa dan saya juga berbuka dan saya menikahi wanita-wanita…barangsiapa yang tidak suka dengan ajaranku maka dia bukan dari golonganku”.
Demikianlah makna hadist Anas Radiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dalam Shahihnya. Hadits ini seolah-olah terus menegur dan mengingatkan kita, bahwa ada satu hal dari sunnah nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang sering kali luput dari pengamatan yaitu yang dinamakan para ulama dengan sunnah tarkiyyah. Sunnah Tarkiyyah adalah semua yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulllah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam semasa hidupnya maka sunnah bagi kita untuk meninggalkannya.
Karena sunnah ada dua; sunnah fi’liyyah dan sunnah tarkiyyah. Yang pertama; setiap yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimasa hidupnya adalah sunnah bagi kita untuk melakukannya. Dan yang kedua; setiap yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimasa hidupnya adalah sunnah bagi kita untuk tidak melakukannya.
Diantara contoh sunnah tarkiyah adalah hadist Anas Ra diatas. Karena itu Al Hafidz Ibnu Rajab berkata; “…adapun hal-hal yang telah disepakati oleh salaf untuk ditinggalkan, maka tidak boleh mengamalkannya, karena mereka meninggalkannya atas dasar ilmu bahwa hal tersebut tidak disyariatkan”.
Dihari-hari ini, dibulan Rabi’ul Awal, umumnya kaum muslimin merayakan perayaan ritual tahunan yang biasa dikenal dengan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam atau Mauludan. Tidak sedikit harta yang dinafkahkan pada perayaan ini, sampai-sampai dibeberapa tempat dana yang dihabiskan untuk mensukseskannya terkadang mencapai puluhan juta. Tapi harus kita akui bersama, hanya sedikit –dari sekian besar dana yang dibelanjakan untuk acara ini- yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin apabila ditinjau dari perbaikan akhlak dan sikap beragama mereka, kalau tidak boleh mengatakan; “Tidak ada manfaatnya”. Bukti akan hal ini terlalu banyak untuk disebutkan. Dan setiap kita cukup sebagai saksi dari gagalnya seremonial tahunan ini dalam mengangkat moral ummat dan mengembalikan kesadaran beragama mereka.
Apa yang salah dari perayaan maulid Nabi, bukankah acara tersebut merupakan ungkapan kegembiraan kita dengan Nabi kita sendiri?! Dengannya kita bisa melakukan napak tilas sejarah kehidupan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam?! Mempelajari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam?! Semua ini adalah niatan baik yang melatar belakangi perayaan tersebut, tapi seperti yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud kepada orang-orang yang didapatinya di masjid Kufah, ketika itu mereka terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok majlis dzikir, majlis memuji dan mengingat Allah Ta’ala, kata Ibnu Mas’ud, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya”. Hal ini karena mereka melakukan suatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam semasa hidupnya, ini juga yang hampir dilakukan oleh tiga orang shahabat nabi dalam kisah diatas.
Ungkapan kegembiraan, napak tilas kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mempelajari sunnah-sunnah beliau caranya dengan menerapkan ajarannya dalam kehidupan kita, dengan belajar ilmu agama diantaranya sirah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bukan dengan cara-cara yang baru yang hanya dikenal setelah berlalunya tiga generasi yang mulia, shahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in.
Perayaan ini tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, generasi pertama ummat ini dan tidak dikenal dalam mazhab yang empat, Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah. Lantas siapa orang yang menanggung dosa pertama dari bid’ah maulid ini? Orang yang pertama kali mengadakan perayaan ini adalah kelompok Fatimiyyun disebut juga Ubaidiyyun ajaran mereka adalah kebatinan. Adapun perkataan bahwa yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut adalah seorang raja yang adil yang alim yaitu Raja Mudhofir, penguasa Ibril adalah pernyataan yang salah. Abu Syamah menjelaskan bahwa Raja Al Mudhofir (hanya) mengikuti jejak Asy-Syaikh Umar bin Muhammad Al Mulaa tokoh kebatinan dan dialah orang yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut.
Kelompok yang membolehkan maulid beralasan;
1- Perayaan Maulid merupakan ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan dengan diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan hal ini termasuk perkara yang diharuskan karena Al-Qur’an memerintahkannya sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah Ta’ala :
{قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ}
“Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira” (Qs. Yunus; 58).
Ayat ini memerintahkan kita untuk bergembira disebabkan rahmat-Nya, sedangkan Nabi Muhammad SAW adalah rahmat Allah yang paling agung, Allah Ta’ala berfirman;
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ }
“Dan tidaklah kami utus kamu melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (Qs. Al Anbiya’; 107)
Sanggahannya; Bergembira dengan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kelahirannya, syariat-syariatnya pada umumnya adalah wajib. Dan penerapannya disetiap situasi, waktu dan tempat, bukan pada malam-malam tertentu.
Kedua; pengambilan dalil surat Yunus; 58 untuk melegalkan acara maulid nyata sangat dipaksakan. Karena para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, Al Baghawi, Al Qurthubi dan Ibnul Arabi serta yang lainnya tidak seorangpun dari mereka yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kata rahmat pada ayat tersebut adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, namun yang dimaksud dengan rahmat adalah Al Qur’an. Seperti yang diterangkan dalam ayat sebelumnya;
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ }
“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (Qs. Yunus; 57).
Ibnu Katsir menerangkan; “Firman Allah Ta’ala “rahmat dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman” maksudnya dengan Al-Qur’an, petunjuk dan rahmat bisa didapatkan dari Allah Ta’ala. Ini hanya dapat dicapai oleh orang-orang yang beriman dengan Al-Qur’an dan membenarkannya serta meyakini kandungannya. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala;
{وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَارًا}
“Dan kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Qs. Al Israa’; 82).
2- Syubhat kedua; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri mengagungkan hari kelahirannya, beliau mengekspresikan hal itu dengan berpuasa, seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya tentang puasa hari senin, beliau menjawab; “Pada hari itu aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku”.
Sanggahannya; Hadist Abu Qatadah Ra diatas adalah hadist yang shahih, tapi menjadikannya sebagai dalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam merayakan sendiri kelahirannya, ini yang salah. Kesimpulannya dalilnya shahih, pendalilannya salah. Dikarenakan beberapa alasan;
1- Diriwayatkan dalam hadist yang lain, bahwa puasa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dihari senin, karena amalan dihari itu diperlihatkan kepada Allah Ta’ala.
2- Kalau ucapan mereka benar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa dalam rangka merayakan kelahirannya, kenapa tidak ada seorang pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang memahami sabda diatas dengan pemahaman demikian. Kemudian datang orang-orang belakangan yang memahami puasa beliau di hari senin sebagai ekspresi pengagungan terhadap hari kelahirannya, lalu dari situ mereka mengadakan acara yang dinamakan maulid!! Apakah mereka lebih mengetahui kebenaran dari para shahabat yang mulia dan hanya diketahui oleh orang yang datang belakangan?! Sungguh ajaib logika orang-orang pintar akhir zaman hasbunallahu wani’mal wakiil.
3- Syubhat ketiga; perkataan mereka; “Perayaan Maulid memang bid’ah, tapi bid’ah hasanah (baik)”
Sanggahannya; cukup dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Setiap bid’ah adalah sesat”. Dan seperti itu pulalah yang disampaikan Ibnu Umar Ra kepada orang-orang yang memiliki anggapan salah ini, kata beliau; “Setiap bid’ah adalah sesat walaupun orang menganggapnya baik”.
Al Imam Malik rahimahullah berkata; “Barangsiapa yang membuat bid’ah di dalam Islam yang dianggapnya baik, ia telah menuduh Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam khianat dalam menyampaikan risalah. Karena Allah Ta’ala berfirman;
{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ}
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (Qs. Al Maidah; 3) maka segala sesuatu yang bukan agama dihari itu, bukan pula agama dihari ini.
Apabila ajaran maulid adalah petunjuk dan kebenaran, kenapa Rasululah SAW dan para shahabatnya, tidak pernah menganjurkannya?! Apakah mereka tidak tahu?! Kemungkinan yang lain, mereka tahu tapi menyembunyikan kebenaran. Dua kemungkinan ini sama batilnya!! Alangkah dzalim apa yang mereka perbuat kepada nabinya dengan alasan cinta kepadanya?!
Sumber : http://mimbarislami.or.id/?module=artikel&action=detail&arid=160
Minggu, Maret 08, 2009
HUKUM BISNIS DENGAN SISTIM MLM
Tentu tidak asing lagi dengan bisnis yang satu ini yaitu Bisnis Multi Level Marketing. Bisnis MLM ini cukup banyak di Indonesia baik yang dilaksanakan secara online ataupun offline ( nggak pakai internet gitu ..). Banyak juga berhasil walaupun mungkin (mungkin loh )lebih banyak yang gagal. Gagal dalam artian tidak berhasil mencapai target yang diimpi-impikan. Namun dari keberhasilan dan kegagalan para pebisnis MLM ini banyak orang yang mempertanyakan mengenai hukum berbisnis dengan cara ini. Kemarin tgl 11 Desember 2008 saya membeli sebuah majalah yang membahas tentang Hukum Berbisnis dengan MLM ini.
Berikut Petikan Isi dari Majalah Tersebut
Telah sampai pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta (komisi khusus bidang riset ilmiyah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi) tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM) seperti BIZNAS dan Hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah berusaha meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia juga mampu meyakinkan orang lain untuk membeli produk tersebut demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya(downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi-komisi sangat yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya kedalam daftar para angota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
Jawaban
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut :
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dan transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan diantara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan.dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan. Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi diatas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan.:
Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua jenisnya; riba fadhal (penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis pada transaksi yang kontan.) dan riba nasi’ah (transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan). Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash (Al-Qur’an dan Sunnah) serta kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua : ia termasuk gharar (apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya) yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau berpiramida itu berlanjut dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung kedalam piramida, apakah dia berada ditingkatan teratas sehingga ia berunyung atau berada ditingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit ditingkatan atas. Kalau begitu, yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shollallaahu ’alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga : apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dalam firman Allah Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (An-Nisa’ : 29)
Empat : apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya adalah menyelesihi itu. Dan dari sisi mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. (Nabi) shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda,
”Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya.” (Shohih Muslim)
Dan beliau juga bersabda
”Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (Muttafaqun ’alaihi)
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai perantara), maka ini tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak perantara mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM) anggotanyalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakekat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), ini tidak benar (selengkapnya baca di Majalah An-Nashihah Volume 14 tahun 1429 H/2008 M)
Sumber : Majalah An-Nashihah Volume 14 tahun 1429 H/2008 M
Link sumber: http://isl4my.wordpress.com/2008/12/15/hukum-bisnis-dengan-sistim-mlm
Selasa, Desember 16, 2008
Menggugat Demokrasi - Mendirikan Negara Islam?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Para pemikir Islam mengatakan :
“Kami terjun dalam pemilu dalam rangka mendirikan negara Islam.”
Persoalannya adalah bagaimana mungkin orang yang di awal langkahnva menginjak- nginjak Islam dapat menegakkan negara Islam dan menerapkan hukum syariat sementara dia sendiri adalah orang yang pertama kali mengalah dalam perkara syariat? Bukankah undang-undang pemilu adalah bagian dari UU sekuler yang diimpor dari Eropa?
Jawabnya :
Tentu sebagaimana telah lalu.
Bila mereka benar-benar ingin menegakkan negara Islam sesuai dengan ucapan mereka, kenapa mereka tidak memulainya dengan menolak pemilihan umum? Dan mengatakan, kami tidak menerima pemilu karena ia adalah sistem thaghut. Kami tidak pernah mendengar seorang pun dari mereka membantah bencana ini. Bahkan dengan tunduknya mereka kepada UU (barat) dalam perkara pemilu berarti mereka telah siap untuk berkompromi setiap kali mereka hendak memperbaiki hukum- hukum demokrasi. Bagaimana mungkin mereka ridha diatur oleh hukum ala barat lalu mengatakan, kami akan menegakkan hukum Allah? Ini semua hanya slogan kosong belaka.
Dan ini kami anggap sebagai sikap merendahkan diri dan memang mereka selalu mengalah. Sekedar contoh, mereka mengatakan :
“Kami akan menegakkan negara Islam.”
Dan mereka terus menggembar-gemborkan kalimat ini dalam beberapa masa kemudian kita tidak mendengar apapun melainkan mereka telah memiliki slogan baru yakni :
“Sesungguhnya kami tidaklah menginginkan kecuali perbaikan sesuai dengan kadar kemampuan.”
Mereka mengalah dari rencana menegakkan negara sampai akhirnya menghendaki perbaikan menurut kadar kemampuan mereka. Padahal tidak diragukan lagi bahwa wajib bagi tiap kaum Muslimin untuk memperbaiki apa yang mereka mampu. Ayat ini adalah ucapan Nabiyullah Syuaib Alaihis Salam pada asalnya. Lantas mereka menjadikan agama dan ayat semata-mata hanya sebagai kumpulan slogan omong kosong.
Slogan terakhir yang mereka serukan merupakan bukti dari sekian banyak sikap mengalah mereka. Bisa diambil kesimpulan bahwa mereka telah gagal dalam memberikan gambaran yang lemah sekitar penegakkan daulah Islam. Dan mereka terus meniti tangga-tangga untuk mengalah. Kami sangat khawatir mereka akan menghilangkan yang masih tersisa pada mereka yakni Islam karena penyimpangan- penyimpangan dimulai sedikit demi sedikit hingga lepas semua. Maha Benar Allah yang telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An Nur : 21)
Perhatikanlah akhir dari “orang yang menginginkan perbaikan menurut kemampuannya”, ia memerintahkan untuk menyelisihi syariat dengan dalih kemaslahatan. Dan dia mengalah dari satu kebenaran merupakan sebab diturunkannya azab Allah di dunia dan di akhirat.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Dan kalau Kami tidak memperkuat(hati)mu niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka, kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” (QS. Al Isra : 73-75)
Kalau begitu, apa artinya mengalah dan manfaat apa yang bisa diambil bila sikap mengalah ini mendatangkan azab Allah yang buruk di dunia dan di akhirat?
Firman Allah Azza wa Jalla :
“Dan pastilah azab di akhirat lebih pedih dan lebih kekal.” (QS. Thaha : 127)
Juga firman Allah lainnya :
“Dan sesungguhnya azab di akhirat lebih hina sedangkan mereka tidaklah ditolong.” (QS. Fushilat : 16)
Orang-orang kafir di sini tidak menuntut kepada Nabi kita agar meninggalkan agamanya karena mereka tahu bahwa Nabi tidak akan melakukan hal itu. Namun mereka menuntut Nabi agar mengalah (memberi konsesi) meski dalam sebagian kecil kebenaran. Rabb kita telah menganugerahkan kepada Nabi kita dengan anugerah kebaikan dan pemahaman yang lurus serta ketegaran dan perlindungan ketika menghadapi orang-orang musyrik. Ayat ini memberikan faidah bahwa menggaet tokoh pimpinan dan penguasa agar mereka menjadi pelopor terdepan dalam barisan dakwah dalam takaran dakwah kepada Allah tidaklah diperbolehkan karena mengalah dalam perkara agama ini walau dengan dalih untuk mewujudkan kemaslahatan dakwah tidaklah diperbolehkan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al Maidah : 49-50)
Al Quran Al Karim telah memperingatkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari sikap mengalah kepada siapapun dan kekuasaan manapun, baik di bawah kendali orang- orang yahudi maupun musyrik. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam diminta untuk tidak keluar dan tidak goyah berhukum dengan hukum Allah Azza wa Jalla bahkan Allah mengancam Nabi-Nya dengan ancaman yang sangat keras dan siksa yang sangat menyakitkan apabila terjadi padanya kelancangan dalam menisbatkan hukum yang tidak difirmankan dan disyariatkan oleh-Nya.
Allah berfirman :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” (QS. Al Haqqah : 44-46)
Sungguh rugi orang yang menyangka bahwa dia akan hidup dengan selamat sementara pada saat yang sama dia banyak mengalah dalam perkara-perkara yang berkait dengan Islam. Padahal dia menempati kedudukan sebagai da’i, ulama, dan figur yang diteladani. Dan mereka belum juga berhenti dan terus menerus mengalah dalam berbagai perkara keislaman. Kepada Allah-lah tempat mengadu.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-mendirikan-negara-islam/
Menggugat Demokrasi - Kami Berniat Baik?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Mereka hendak mengatakan bahwa :
“Kami tidak berdosa karena niat dan tujuan kami yang baik. Keinginan kami tidak lain adalah menolong Islam.”
Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak bisa menggapainya. Kebaikan tidak akan terwujud dengan semata-mata bermodalkan niat yang baik dan mengabaikan kebenaran.
Sudah terang –laksana matahari di siang bolong– bahwa seluruh amalan tidak akan diterima di sisi Allah kecuali dengan dua syarat yakni :
1. Ikhlas yakni seseorang beramal mencari keridhaan Allah Azza wa Jalla dan
2. Selaras dengan syariat Allah sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah.
Apabila hilang salah satu dari dua syarat di atas tidaklah diterima amalan tersebut di sisi Allah. Kami menganggap bahwa kalian memang menginginkan kebaikan. Namun itu tidaklah cukup. Amalan shalih harus sesuai dengan syariat dalam bilangan, tata cara, sifat dan bentuk, mula dan akhir, dalam pokok dan cabang hukum, serta dalam tempat dan waktu.
Dalil-dalil tentang hal itu adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru dalam urusan kami ini (agama Islam) maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi dari Aisyah radliyallahu ‘anha)
Dan dalam Shahih Muslim :
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan dari agama kami maka itu tertolak.”
Lafazh man termasuk lafazh-lafazh yang umum. Perbuatan apapun yang mengada- ngada ini seluruhnya tertolak. Maka otomatis ibadahnya ahli bid’ah tertolak.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Sesungguhnya Allah menghalangi taubat pelaku bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya.” (Riwayat Thabrani, Baihaqi, dan Adh Dhiya dari Anas radliyallahu ‘anhu)
Ahli ibadah ini memacu jiwanya dan bersemangat dalam beribadah kepada Rabb- nya. Namun Allah tidak menerima sedikitpun amalan yang ia lakukan kendati dia sangat mengharapkan pahala dari sisi Allah. Keikhlasannya dalam beramal tidak dibarengi dengan mengkaji sumber syariat amalan tersebut.
Tiap kali dia sungguh-sungguh bertaubat, taubatnya senantiasa tertolak meski niatnya baik dan tujuannya agung. Hal ini tidak menyelamatkan pelakunya dari kesalahan-kesalahan sama sekali.
Diriwayatkan dalam Shahihain dari hadits Usamah bin Zaid, beliau mengatakan :
[ Saya pernah mengejar seorang musyrikin bersama seorang Anshar ketika kami hampir membunuhnya dia mengatakan Laa Ilaha Illallah. Temanku mengurungkan niatnya dan saya memenggalnya hingga tewas. Lantas saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal itu, beliau menjawab :
“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaha Illallah?” Saya berkata : “Wahai Rasulullah, dia mengucapkan demikian hanya untuk berlindung diri.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam balik bertanya : “Apakah kamu telah membelah hatinya? Lantas apa yang akan kamu lakukan dengan kalimat Laa Ilaha Illallah apabila telah datang hari kiamat?”
Usamah mengatakan, beliau terus mengulang-ngulangnya sampai saya berandai- andai bahwa saya belum masuk Islam kecuali pada hari ini. ]
Lihatlah Usamah dan maksudnya yang baik untuk menolong Islam. Apakah dia bermaksud jahat? Tidak! Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencela perbuatannya dan tidak memaafkan dengan sebab tujuannya yang baik.
Demikian pentingnya masalah ini hingga para ulama pun telah mengarang banyak kitab yang memperingatkan umat dari bahaya bid’ah.
Adapun bid’ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Lihatlah kitab Al I’tisham karya Asy Syatibi. Dengan sangat baiknya beliau berbicara tentang bahaya bid’ah, jenis-jenis dan cabangnya.
Seandainya orang-orang yang mengatakan, “niatku baik dan tujuanku baik” dapat dibenarkan tentu hal ini akan menyebabkan banyak orang melakukan pembunuhan lantas berlindung di balik alasan “niatku baik”.
Orang yang mengkonsumsi minuman keras akan berkata “niatku baik”. Yang seperti ini banyak dan kerap terjadi karena menyangkut aktifitas hati. Kita tidak mampu untuk menetapkannya dan kita tidak bisa mengambil faidah kecuali dengan dalil yang menyertainya dari luar (hati).
Allah telah membimbing kita untuk mengambil lahiriah berbagai perkara dan Allah- lah yang menguasai urusan yang tersembunyi. Oleh karena inilah Umar berkata sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan lainnya :
“Sesungguhnya wahyu telah terhenti dan sesungguhnya kami menghukumi kalian dengan hal-hal yang tampak bagi kami dari perbuatan kalian. Barangsiapa yang nampak bagi kami kebaikannya maka kami berikan keamanan dan rahasianya bukanlah urusan kami sedikitpun. Allah yang akan menghisab rahasia-rahasia mereka. Barangsiapa yang nampak bagi kami kejahatannya, kami tidak akan memberikan jaminan keamanan dan tidak akan mempercayainya meski dia mengatakan :
‘Sesungguhnya hatiku berniat baik.’
Sesungguhnya kami tidak bersedia untuk menerima orang yang mengaku hatinya baik. Kami memiliki dalil-dalil yang menunjukkan bahwa zhahir yang baik adalah bukti atas batin yang baik dan rusaknya zhahir merupakan bukti atas rusaknya batin.
Rasulullah bersabda :
‘Sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging, bila ia baik maka baiklah seluruh jasad, bila ia rusak maka rusaklah seluruh jasad.’” (Muttafaq ‘alaihi dari Nu’man bin Basyir)
Orang yang sudah diketahui kebaikannya lalu terjadi padanya kekeliruan dalam perkataan maupun perbuatan maka mungkin kekeliruan tersebut dilakukan atas dasar tujuannya yang baik. Dan mestinya dia diingatkan dari perkara-perkara yang keliru. Adapun orang yang sudah diketahui sebagai orang yang menyimpang dari syariah dan tidak mau menerima kebenaran maka kekeliruannya tidak mungkin ditolerir. Yang saya pahami, sebagian tokoh pergerakan Islam telah mengetahui bahwa pemilu adalah haram. Namun mereka terus ikut serta apapun keadaannya. Dan kami berbaik sangka bahwa mayoritas mereka menginginkan hal itu dalam rangka menolong Islam. Akan tetapi “betapa banyak orang yang mencari kebenaran tidak bisa menggapainya”. Bila memang benar kita ingin menolong agama Islam maka sebaik-baik petunjuk adalah petuniuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Seperti kata Imam Malik :
“Umat terakhir tidak akan bisa baik kecuali dengan sesuatu yang telah membuat baik umat pertama.”
Wallahu musta’an.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-kami-berniat-baik/
Menggugat Demokrasi - Pemilu dan Hizbiyyah Adalah Persoalan Artifisial Bukan Substansial?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Mereka mengatakan, kami tidak mendapati dalam Al Quran dan As Sunnah seujung kuku nash yang menyinggung permasalahan pemilu ini.
Kami katakan, perkataan kalian bahwa perkara ini adalah perkara artifisial dan bukan substansial adalah kesalahan yang sangat fatal.
1. Bagaimana mungkin ia merupakan perkara artifisial sementara terkandung di dalamnya penghamburan harta, pergumulan dengan musuh, masalah al wala’ wal bara dan pendekatan diri kepada Allah (politik adalah ibadah, ed.) sebagaimana yang kalian dakwakan. Juga kalian memandang diri kalian dengan pemilu tersebut sebagai para pembela kebenaran dan memandang wajib bagi kaum Muslimin untuk ikut bergabung bersama kalian di dalam hizbiyyah.
Kalau ini semua adalah perkara artifisial lantas apa yang substantif menurut kalian?
2. Bagaimana mungkin semua ini merupakan masalah yang artifisial padahal zahir keadaan kalian, baik perkataan maupun perbuatan menunjukkan bahwa ia (hizbiyyah) adalah satu-satunya manhaj dan pilihan yang tepat untuk menegakkan agama Allah? Apakah kalian telah bersikap jujur pada diri kalian sendiri? Jika kalian mengatakan ya, lantas adakah artifisialitas pada masalah terpenting dalam agama yakni mengokohkan tauhid di muka bumi?
Jika kalian mengatakan :
“Tidak, kami tidak percaya ketika kalian mengatakan hal tersebut.”
Maka cukuplah kalian sendiri yang akan menanggung akibatnya. Wallahul musta’an.
Islam seluruhnya adalah substansi yaitu akidah lurus yang menancap di dalam hati, tauhid yang uniyersal, al wala’ wal bara’ dan sikap tunduk kepada kebenaran. Tidak ada masalah-masalah kulit seluruhnya adalah isi.
3. Artifisialisme telah dicampakkan oleh Islam karena ia merupakan perbuatan orang munafik, menampakkan sesuatu yang berbeda dari apa yang mereka sembunyikan, mengatakan sesuatu yang berbeda dengan yang mereka perbuat, dan berbuat yang menyelisihi apa yang diperintahkan Allah kepada mereka.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Mereka menjadikan sumpah mereka sebagai perisai lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Munafiqun : 2)
Senjata kaum munafik adalah sikap yang tampak karena ini Allah Ta’ala berfirman tentang shalat mereka :
“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’ : 142)
Dan semua kegiatan agama mereka seperti ini. Inilah artifisialisme yang telah dicampakkan oleh Islam. Semua ini membahayakan pelakunya dan dapat membuatnya terperosok ke jurang neraka yang paling bawah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 145)
Allah mengajak hamba-Nya untuk bersikap jujur dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya, mencintai-Nya dan takut dari azab-Nya, ridha terhadap hukum-Nya dan pasrah terhadap syariat-Nya, dan waspada terhadap perintah dan larangan- Nya, tawakkal dan percaya kepada-Nya dan mendengarkan perkataan-Nya. Ini semua adalah substansi dan Islam seluruhnya mendorong kepada hal ini.
4. Tampaknya kalian banyak bergelut dengan istilah-istilah. Kalian telah siap sedia untuk memenuhi dunia ini dengan istilah-istilah serta menyibukkan masyarakat dan para penuntut ilmu dengan segala istilah itu. Lalu kalian mempopulerkannya dan kalian menipu manusia sampai batas waktu tertentu. Hukum-hukum pun telah “dipersiapkan” agar sesuai dengan sistem dan hawa nafsu kalian. Kompromi adalah hal yang masyru’ (disyariatkan), kompromi antara yang haq dan yang batil selama dalam hal itu ada kemaslahatan yang terwujud bersama hizbiyyah dalam pandangan kalian. Demi Allah kami katakan ini bukan sebagai celaan namun sangat memprihatinkan bahwa ini adalah kenyataan. Hak Muslim terhadap Muslim lainnya adalah jujur dan jelas dalam memberi nasihat dan kami telah menyinggung permasalahan ini dalam berbagai majlis.
Kami tidak melihat adanya jawaban bahkan kami melihat kalian terus menerus menyelisihi syariat dan bersungguh-sungguh dalam memojokkan Ahlus Sunnah. Maka menguatlah dorongan pada diri kami untuk mengajukan bantahan dan sanggahan ketika kalian menampakkan penyelisihan terhadap al haq.
Allah Yang Maha Mengetahui segala yang berada di balik tujuan dan Dia-lah tempat meminta tolong dan perlindungan.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-dan-hizbiyyah-adalah-persoalan-artifisial-bukan-substansial/
Menggugat Demokrasi - Pemilu Termasuk Mashalih Al Mursalah?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Kami terjun ke dalam pemilu karena ia termasuk mashalih al mursalah, begitu kata mereka.
Maka jawabannya :
1. Mashalih al mursalah bukanlah salah satu pokok agama yang wajib diamalkan namun ia merupakan washilah (sarana perantara) yang bila telah terpenuhi syarat- syaratnya baru boleh diamalkan. Para ulama ushul menyebut mashalihul mursalah setelah pembahasan masalah qiyas dan saat membahas al istihsan.
2. Definisi maslahat ialah perkara yang tidak ada nasnya secara langsung berupa pengharaman atau yang mewajibkan namun berada di bawah hukum pokok yang umum. Definisi lain yang disebutkan oleh para ulama ushul, maslahat adalah suatu keadaan yang tidak ada ketetapannya dari sisi syar’i.
Para shahabat telah mengambil mashalih mursalah. Begitu pula tabi’in dan atba’ut tabi’in. Termasuk maslahat mursalah adalah mengumpulkan Al Quran hanya pada naskah yang dipilih oleh Utsman, mengarang kitab fiqih dan kitab-kitab bahasa Arab serta kitab ilmu hadits dan mencampakkan selainnya.
Sebagaimana telah disebutkan di depan bahwa mashlahat al mursalah tidak termasuk dalam hukum-hukum pokok namun ia termasuk perkara ijtihadiyah yang pendapat seseorang bisa salah dan bisa benar. Syariat secara keseluruhan datang dalam rangka merealisir kemaslahatan manusia, menghilangkan kesusahan dan kesempitan sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Miftah Darus Sa’adah (2/23).
Dari pemaparan singkat di atas dapat kita simpulkan bahwa syariat datang untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Atas dasar ini mashlahat al mursalah mempunyai syarat-syarat yang wajib dijaga apabila syarat-syaratnya terpenuhi maka boleh diambil. Maka, apakah kalian menjaga syarat-syarat tersebut? Dan akan kita bawakan syarat-syaratnya setelah menjelaskan syubhat kelima belas, Insya Allah.
Berkata Imam Asy Syathibi dalam kitabnya Al Muwafaqat (4/ 210) :
“Mengambil mashalih mursalah adalah benar dengan syarat mampu dan memaksakan.”
Mashalih mursalah adalah perkara-perkara yang tidak ada ketetapannya di sisi syariat. Di antaranya perkara-perkara yang bersifat umum dan khusus. Adapun pembahasan kita (pemilu) maka mafsadat-mafsadatnya telah lalu kita sebutkan yang mana orang berakal tidak ragu lagi menggolongkannya ke dalam mafasid al muharramah (mafsadat-mafsadat yang haram) sebagai ganti dari mashalih mursalah.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Sumber url: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-termasuk-mashalih-al-mursalah/
Menggugat Demokrasi - Pemilu Adalah Perkara Ijtihadiyah?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Mereka mengatakan bahwa pemilihan umum itu adalah perkara ijtihadiyah.
Kami katakan kepada kalian, apa yang kalian maksud dengan perkataan pemilu adalah perkara ijtihadiyah?
Jika yang kalian maksud dengan perkara ijtihadiyah adalah perkara baru yang belum dikenal pada masa turunnya wahyu dan masa Khulafaur Rasyidun maka jawabannya ada dua sisi :
Pertama, hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu bahwa pemilu telah ada sejak awal mula kedatangan Islam. Tentu kalian ingat apa yang pernah kalian ucapkan dan tuliskan!
Janganlah kecondongan kalian terhadap sebuah pemikiran mendorong kalian untuk menyatakan sesuatu di satu forum kemudian kalian gugurkan di forum yang lain! Janganlah ketidakmampuanmu memahami berbagai macam informasi yang kalian dengar memperdayamu jatuh ke dalam kontradiksi ini.
Kedua, bencana-bencana besar ini memang tidak ada pada zaman turunnya wahyu namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak ada pada zaman turunnya wahyu perkaranya dikembalikan kepada ijtihad dan orang yang menyelisihi kebenaran tidak boleh diingkari.
Terhadap setiap kejadian dan perkara yang terbilang “baru” sikap para ulama ialah mengembalikannya kepada kaidah-kaidah agama yang pokok dan universal. Mereka mengetahui kondisi-kondisi yang serupa dan sepadan kemudian menghubungkannya.
Dari sanalah mereka mengaitkan kedudukan perkara-perkara tersebut dengan hukum asalnya mubah, makruh, wajib, dan haram. Adapun tema yang sedang kita bahas ini sungguh telah berlalu penjelasan tentang kerusakan-kerusakannya.
Jika kalian mengatakan pemilu adalah perkara ijtihadiyah dalam arti tidak ada nash syar’i dalam masalah tersebut maka keterangan yang lalu sudah cukup menjawab pertanyaan ini.
Jika yang kalian maksud sebagai “masalah ijtihadiyah” adalah kalian katakan :
“Kami mengetahui keharaman dan kerusakan-kerusakan pemilu namun kami berpendapat bahwa berkecimpung di dalamnya akan mewujudkan maslahat yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan ikut serta dalam pesta demokrasi. Dan kalian wahai Salafiyyun memandang padanya ada mafsadat maka inilah yang dinamakan masalah ijtihadiyah yakni pemilu adalah sarana merealisasikan idealisme dan penerapan hukum-hukum syariah dalam kehidupan nyata. Ini adalah wacana yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan yang tidak seorang pun boleh diingkari.”
Saya katakan, seandainya sekarang ini bukan lima puluh tahun yang lalu pastilah hal ini ada benarnya. Yakni awal mula dipaksakannya ideologi demokrasi ini terhadap negara-negara kaum Muslimin karena pandangan selalu berbeda pada perkara yang baru.
Sudah enam puluh tahun lamanya kaum Muslimin tertatih-tatih di belakang demokrasi dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Maka apakah ini semua bukan merupakan pelajaran bagi kita? Bukankah kita telah menjadikan kaum Muslimin sebagai kelinci percobaan selama lebih dari setengah abad? Cobalah kita telisik kembali pengalaman sejak enam puluh tahun yang lalu. Di manakah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Seorang Mukmin tidak terjerumus dalam satu lubang (yang sama) dua kali.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah)
Jika kalian berpendapat bahwa pemilu ini tergolong perkara ijtihadiyah (dalam arti belum disepakati oleh para ulama) maka jawabannya sudah maklum bahwa ia mengingkari ijma’ yang shahih.
Yang tersisa kini tinggal memperinci masalab khilafiyah ini. Dalam hal ini salah satu kubu memiliki hujjah yang kuat dengan adanya pihak yang menyelisihi hujjah yang kuat tersebut. Namun bukan berarti tiap orang bebas memilih pendapat yang mana saja. Berapa banyak jumlah masalah yang disepakati (ijtima’iyah) bila dibandingkan dengan masalah yang dipertentangkan (ijtihadiyah). Kandungan kitab-kitab dipenuhi dengan bantahan-bantahan ulama terhadap ulama lainnya dalam masalah yang tidak pernah sunyi dari para penyelisih. Juga ada masalah khilafiyah yang dalil- dalilnya saling tarik-menarik tanpa ada pendapat yang jelas kuatnya.
Maka pada saat seperti itu di saat tidak ada pengingkaran yang pasti terhadap perkataan ulama atau suatu masalah khilafiyah yang harus kita lakukan adalah :
Pertama, meneliti dan mengkaji berbagai topik pembahasan yang di dalamnya ditemukan perkataan ini (yakni perkataan pemilu adalah masalah ijtihadiyah) dari para ulama. Apakah perkataan tersebut dapat menghantar kepada kerusakan- kerusakan yang telah lalu atau sebaliknya?
Kedua, ucapan mereka :
“Tidak ada pengingkaran yang pasti.”
Bukan berarti tidak boleh mengingkari. Bahkan orang yang diam tidak ada dosa baginya. Orang yang mengingkari dengan syarat-syarat yang syar’i dan perbuatannya itu dapat menghantar pada maslahat yang syar’i maka itu boleh bahkan sunnah.
Saya hendak bertanya, wahai orang-orang yang berpendapat bahwa pemilu adalah masalah ijtihadiyah dan bahwa orang yang menyelisihi (ijma’ ulama) dalam masalah ini tidak boleh diingkari! Kalian memaksakan pendapat ini kepada saudara-saudara kalian dari kalangan penuntut ilmu yang mengingkari perbuatan dan pendapat kalian.
Apakah kalian menuduh mereka sebagai “saudara sepersusuan” orang-orang sosialis, kacung pemerintah serta tuduhan-tuduhan lainnya? Kalau saja kami boleh menyikapi zhahir perbuatan kalian dan bicara serampangan sebagaimana yang kalian lakukan pastilah akan kami katakan bahwa kedustaan ini lebih berhak ada pada kalian dan kalianlah pelakunya!
Akan tetapi kami tidak melakukan hal yang sama terhadap kalian semata-mata karena agama dan ketakutan kami kepada hari yang disebarkan catatan-catatan amal pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah yang lain menjadi hitam.
Hanya kepada Allah Azza wa Jalla tempat mengadu. Hasbunallah wani’mal wakiil.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Menggugat Demokrasi - Boleh Mengambil Sebagian Sistem Jahiliyah?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Berikut perkataan mereka di bawah judul Sikap Kami Terhadap Sistem-Sistem Lain (dari kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 19) :
[ Namun apakah diharamkan jika kami mengambil sebagian dari sistem jahiliyah sedangkan yang sebagian ini merupakan sesuatu yang benar?
Mereka berkata, yang demikian ini diperbolehkan kendati tidak sampai tingkatan wajib mengambil sebagian perkara yang benar dan bermanfaat lagi disyariatkan dari sistem jahili tersebut. Dalil kami tentang hal ini ada dua :
Pertama, masalah memberikan perlindungan --yakni seseorang mengumumkan bahwa dia melindungi si fulan dan dengan pengumuman si fulan tersebut berada di bawah perlindungannya--. Sistem jahili ini diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya, Rasulullah radliyallahu ‘anhu telah ridha dengan perlindungan paman beliau, Abu Thalib dan kisah masuknya beliau ke Makkah dengan perlindungan Muth’im bin Adi. ]
Saya katakan, kisah ini tidak shahih. Ibnu Ishaq meriwayatkannya dalam riwayat yang mu’dhal (sanadnya terputus di dua tempat atau lebih). Semua yang menyebutkannya seperti Ibnu Hisyam dan Ibnu Katsir berpegangan pada riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat tersebut tidak shahih. Peneliti sejarah Nabi telah membantahnya meskipun kisah perlindungan Abu Bakar bersama Ibnu Daghnah shahih ada pada Bukhari dan selainnya. Yang lebih pantas bagi mereka –seandainya mereka perhatian dengan sanad yang bersih– untuk berdalil dengan yang shahih bukan dengan yang sanadnya telah jatuh. Ini adalah buah ucapan mereka :
“Zaman ini bukan zaman hadatsana wa akhbarana (telah menceritakan kepada kami dan telah mengkhabarkan kepada kami) dan kami tidak mau sibuk dengan ucapan mereka, ini hadits shahih atau lemah. Sesungguhnya ini membuang-buang waktu belaka.”
Sekarang saatnya kita mendiskusikan istidlal (pendalilan) ini dan pengakuan mereka bahwa ini adalah sistem jahili.
Kami katakan, istidlal di atas tertolak dari beberapa sisi :
Pertama, kisah ini kalaulah shahih sekalipun tidak terkait sama sekali dengan konteks permasalahan yang sedang kita bicarakan.
Pertanyaannya di sini, apa korelasi antara masalah pemilu dengan perlindungan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di sisi Muth’im bin Adi? Bukankah kita tinggal di negeri- negeri kita sendiri? Kita tidaklah terusir dan tergusur. Segala puji bagi Allah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dahulu terusir, berbeda dengan kita. Istidlal ini tidak pada tempatnya dan tidak ada kaitannya dengan materi yang sedang kita bahas. Alangkah banyaknya kerusakan dalam agama apabila seperti ini yang mereka lakukan.
Kedua, kalaulah bisa diterima bahwa masalah perlindungan yang disebutkan di atas merupakan dalil bolehnya berpartisipasi dalam pemilu maka di sini ada satu persoalan lagi, pernahkah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengalah dalam perkara al haq? Yakni pada saat Muth’im bin Adi melindunginya.
Atau pernahkah beliau melakukan satu dari sekian banyak kerusakan-kerusakan (pemilu) seperti di atas?
Jawabnya :
Tidak! Bila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengalah dari kebenaran –ini pun kalau dianggap kisah tersebut benar– lantas apakah orang- orang yang masuk pemilu mengalah dari kebenaran? Jawabannya, ya! Mereka mengalah dari sekian banyak hukum yang telah Allah syariatkan dalam rangka memenuhi cita-cita dan ambisi mereka. Mereka pun melakukan kerusakan- kerusakan yang banyak sebagaimana yang telah lalu pembahasannya secara rinci.
Ketiga, mereka mengatakan sesungguhnya kita boleh mengambil sistem kafir selagi sistem tersebut mengandung kebenaran.
Saya katakan, perhatikan kata “benar” di sini. Kebenaran macam apa yang kalian ambil dari sistem pemilu? Bukankah telah kami katakan sesungguhnya menerima sistem pemilu itu berarti menjerumuskan diri ke dalam banyak kerusakan di antaranya adalah berbuat syirik kepada Allah pada banyak keadaan.
Apa standar bagi yang “benar” itu? Adakah di dalam sistem aturan kafir sesuatu yang “benar” yang tidak terdapat di dalam Islam? Khususnya yang berkaitan dengan cara-cara menegakkan hukum Allah di muka bumi?
Sebaliknya, justru pada sisi kitalah berbagai perkara menyangkut penjagaan hak- hak, perbaikan kondisi, menghilangkan keburukan, merealisasikan keadilan serta menebarkan agama Allah lebih banyak berkali lipat daripada yang dimiliki orang- orang kafir.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 216)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Hai ahli kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Rabb kamu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu.” (QS. Al Maidah : 68)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang- orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Jatsiyah : 18-19)
Allah Azza wa Jalla menginformasikan bahwa mereka tidak memiliki apa-apa kecuali hawa nafsu.
Apapun keadaannya, telah jelas bagi kita bahwa semua ini adalah kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta terhadap Islam tanpa ilmu, pemahaman, pendalaman dan sebabnya adalah mereka tidak mengembalikan permasalahan- permasalahan kepada para ulama yang terpercaya yang mampu memberikan solusi dari ketergelinciran. Saya sebutkan kepada mereka firman Allah Azza wa Jalla :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami) dari pemotongan urat nadi itu.” (QS. Al Haqqah : 44-47)
Adapun dalil kedua yang kalian pergunakan yakni bolehnya mengambil sistem jahili secara parsial menurut anggapan mereka.
Nash yang mendukung ucapan mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Saya pernah hadir di rumah Abdullah bin Jad’an untuk bersekutu sebelum Allah memuliakanku dengan kenabian, hal ini lebih saya sukai daripada saya memiliki unta merah. Tokoh-tokoh Quraisy berkumpul dan bersekutu untuk menolong orang yang dianiaya di Mekkah. Andai saya diundang untuk hal seperti itu pasti saya akan mendatanginya.”
Sisi pendalilannya bahwa mereka orang-orang yang berafiliasi pada sistem dan fanatisme jahiliyah berkumpul dengan tujuan yang terpuji yakni bahu-membahu untuk menolong orang yang teraniaya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membolehkannya dan memberkahinya. Demikian dikutip dari kitab Syar’iyyatul Intikhabat.
Saya berkata, adapun hadits tentang hadirnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada persekutuan orang-orang Quraisy telah diriwayatkan dari Imam Ahmad, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dan Hakim dishahihkan oleh Adz Dzahabi juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
Syaikh Al Albani telah membawakan dua syahid untuk hadits tersebut. Lihat Kitab Silsilah Ahadits Shahihah (4/524). Dan hadits ini mempunyai syahid-syahid yang lain pada riwayat Thabrani dan lainnya. Kesimpulannya, hadits tersebut shahih.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menghadiri persekutuan ini dan mendukungnya namun sistem jahili apakah yang diadopsi oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?
Jawabannya, tidaklah terjadi bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengambil sesuatu dari persekutuan ini satu sistem pun dan satu permasalahan pun. Bagaimana mungkin boleh bagi mereka mengambil sistem demokrasi sebagian maupun seluruhnya sedangkan Nabi tidak pernah mengambil sedikitpun sistem kafir yang telah diharamkan oleh Islam.
Saya ringkaskan, jawaban terhadap istidlal mereka bahwa Nabi menyetujui sebagian persekutuan yang terjadi pada jaman jahiliyah adalah sebagai berikut :
Para ulama telah berselisih dalam perkara hukum persekutuan ini. Di antara mereka ada yang mengatakan perkara ini telah dihapus oleh Islam dan Allah telah menggantinya dengan persaudaraan atas dasar agama. Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Tidak ada persekutuan dalam Islam.” (Riwayat Muslim)
Di antara mereka ada yang berpendapat tidak terhapus dalam kaitan menolong orang yang teraniaya. Berdasarkan pendapat yang mengatakan tentang dihapusnya persekutuan tersebut maka kalian tidak mempunyai dalil dalam penetapan sebagian persekutuan-persekutuan jahiliyah.
Adapun berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa persekutuan itu tetap (tidak dihapus) maka kami tanyakan pada orang tersebut, apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan suatu kerusakan dalam persetujuan beliau terhadap persekutuan-persekutuan ini? Apakah beliau juga pernah mengalah dalam dakwahnya dengan sebab-sebab persekutuan ini? Jika kalian mengatakan iya maka jelaskan kepada kami. Dan jika kalian mengatakan tidak maka itu yang betul. Lantas mengapa kalian berdalil dengannya untuk menunjukkan kebenaran sistem pemilu yang telah kami terangkan begitu banyak kerusakannya.
Kemudian kami bertanya kepada kalian apakah tatkala kalian katakan mengambil perkara parsial yang bermanfaat dan benar dan disyariatkan dari sistem jahiliyah adalah tidak mengapa?
Apakah kalian mencukupkan dengan perkara parsial yang bermanfaat menurut anggapan kalian ini? Atau kalian malah mengambil sistem demokrasi (seluruhnya)? Dan kalian ridha mengingkari kemungkaran menurut tata cara demokrasi?
Beritahu aku bagian-bagian demokrasi lainnya yang kalian tidak mau tunduk dan patuh kepadanya hingga kami bisa mengatakan bahwa kalian telah mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan telah berlepas diri dengan lisan dan perbuatan! Jika kalian mengatakan, kami mengingkari penentuan rakyat sebagai hakim. Saya katakan ini ucapan teoritis belaka! Bukankah secara praktik kalian menerima pendapat mayoritas anggota di majlis perwakilan?
Adapun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menghadiri persekutuan yang bermanfaat dan menetapkannya namun tetap berlepas diri (bara’) dari setiap perkara yang menyelisihi Islam, tidak mempraktikkannya, dan bahkan memboikot pelakunya, tempat-tempat dan sarana-sarana yang menghantarkannya. Alangkah jauhnya pemahaman orang generasi belakangan. Semoga Allah merahmati Salaf.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-boleh-mengambil-sebagian-sistem-jahiliyah/
Menggugat Demokrasi - Pemilu Sudah Ada di Awal Sejarah Islam?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Mereka mengatakan, dulu Abu Bakar dipilih dan dibaiat. Mereka juga menyebutkan pemilihan Umar dan Utsman. Lihatlah kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 15.
Jawabannya :
Yang kamu katakan ini tidak benar dengan berbagai alasan.
Sudah merupakan hal yang jelas bagi seluruh kaum Muslimin bahwa pemilu dibangun di atas banyak kerusakan dan hal itu telah kami sebutkan pada kesempatan yang lalu. Maka mustahil para shahabat telah melakukan salah satu dari penyimpangan-penyimpangan tersebut apalagi kita katakan seluruhnya.
Para shahabat berkumpul dan bermusyawarah tentang siapa yang pantas menjadi khalifah kaum Muslimin. Setelah terjadi persilangan pendapat mereka pun bersepakat untuk membaiat Abu Bakar sebagai khalifah tanpa ada seorang perempuan pun yang ikut serta. Maka apa dalil kalian setelah ini?!
Abu Bakar mewasiatkan agar khalifah setelahnya adalah Umar. Kemudian para shahabat pun menunaikan wasiat beliau. Adapun Umar beliau menyerahkan perkara ini kepada dewan syura yang terdiri dari enam orang yang tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat beliau ridha terhadap mereka dan masih termasuk 12 orang yang diberi khabar gembira akan masuk Surga. Ini perkara yang benar dan shahih. Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari 7/61.
Beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita. Bahkan yang benar Abdurrahman bin Auf mengumpulkan enam orang yang dibebani urusan tersebut oleh Umar yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Sa’ad dan Abdurrahman.
Kisah ini menyebutkan bahwa enam orang yang ada adalah Ahlu Syura bukan selain mereka. Kisah ini benar dan shahih sebagaimana disebutkan di sini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 7/69 dan Adz Dzahabi dalam Tarikh Islam halaman 303 dan Ibnul Atsir dalam At Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al Hafizh bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman. Begitu pula yang disebutkan oleh ulama-ulama di atas.
Ya, Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman dengan para wanita namun kisah ini semuanya tanpa sanad.
Atas dasar penelitian ini dapat kami simpulkan :
1. Kebenaran kisah ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari bahwa Abdurrahman berijtihad pada enam orang saja.
2. Beliau juga bermusyawarah dengan para tokoh dan para panglima tentara. Sanad kisah ini ada pada Imam Thabari dan mempunyai jalan-jalan yang saling menguatkan.
3. Kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak mempunyai sanad. Dengan kata lain, kisah tersebut tidak ada asalnya (La ashla lahu). Yakni tidak kita dapati sanadnya yang shahih dalam kitab-kitab Sunnah sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Dalil yang menunjukkan bahwa penyebutan musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak ada sanadnya adalah bahwa para pakar sejarah — sebagaimana telah kami sebutkan– tidak menyebutkannya sama sekali hingga yang tanpa sanad sekalipun kecuali Ibnu Katsir rahimahullah. Ini kritik terhadap kisah tersebut dari sisi sanad. Adapun dari sisi matan ia bertentangan dengan nas-nas yang syar’i.
Pemilihan pemimpin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui caranya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dalam bermusyawarah sebagaimana terjadi pada Abu Bakar dan Umar dalam perkara Al Aqra’ bin Habis dan Uyainah dan kisah tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari dan lainnya. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat bangkitlah para shahabat untuk memilih khalifah tanpa ada seorang pun dari mereka yang meminta partisipasi orang perempuan dalam memilih khalifah. Begitu pula Abu Bakar telah menjadikan urusan (kekhilafahan) setelahnya pada Umar. Dan umar menjadikan perkara ini pada enam orang yang disebutkan di atas.
Kalau memang dianggap ada sanadnya dan kalaulah memang itu shahih maka itu merupakan penyelisihan terhadap perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dari sisi Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu.
Intinya, Abdurrahman bin Auf telah dizalimi tatkala dinisbatkan kepadanya bahwa beliau menentang dan menyelisihi nash-nash yang gamblang. Akan tetapi beliau berlepas diri dari hal itu sebagaimana serigala berlepas diri dari darah Nabi Yusuf Alaihis Salam. Karena dasar inilah tidak boleh menyandarkan kisah tersebut kepada Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu, sesungguhnya kisah tersebut adalah dusta.
Kemudian kalaulah kita anggap bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah bersama para wanita dan anak-anak, persoalan berikutnya adalah apakah beliau bermusyawarah bersama perempuan-perempuan lacur dan para pelaku kemaksiatan? Ataukah beliau bermusyawarah dengan orang-orang shalih yang memiliki ilmu dan makrifat?
Jika kalian menjawab dengan yang pertama berarti kalian telah jatuh. Dan jika kalian menjawab dengan yang kedua berarti gugurlah hujjah kalian. Karena pokok permasalahannya terletak pada mempersamakan pendapat para pelaku maksiat dengan pendapat Ahli Ilmu.
Satu hal yang umum diketahui bahwa ekspansi kekuasaan Daulah Islam pada zaman Umar telah menjangkau wilayah-wilayah yang teramat luas. Kami hendak bertanya, apakah Abdurrahman mengangkat seorang pejabat sementara kemudian membagi Daulah Islam itu menjadi distrik-distrik pemilihan, mengumpulkan suara kaum Muslimin seluruhnya dan mengambil suara terbanyak? Ataukah beliau hanya mencukupkan diri dengan penduduk Madinah, negeri turunnya wahyu yang di dalamnya terdapat Ahlul Halli wal Aqdi? Wallahul Musta’an.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-pemilu-sudah-ada-di-awal-sejarah-islam/
Menggugat Demokrasi - Sistem Demokrasi Selaras Dengan Islam?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Orang yang menyelisihi kami tidak menjawab dengan mantap ketika mereka ditanya : “Mengapa kalian menerima demokrasi?”
Kadang mereka menjawab :
“Demokrasi di negeri kami sama artinya dengan ‘syura’. Di dalam Al Quran sendiri ada surat yang bernama Asy Syura dan Allah Ta’ala berfirman :
“Bermusyawarahlah mereka dalam urusan itu.”
Dan Allah juga berfirman :
“Dan perkara mereka dengan musyawarah di antara mereka.”
Kadang mereka mengatakan demokrasi itu ada dua macam, pertama demokrasi yang menyelisihi syariat dan kami mengingkarinya. Sebab demokrasi semacam ini merupakan bentuk pelimpahan kekuasaan hukum kepada rakyat bukan kepada Allah. Yang kedua demokrasi yang sesuai dengan syariat yaitu hak umat untuk memilih pemimpinnya, mengawasi mereka, mengangkat mereka dan memecat mereka. Yang kedua ini kami beriman padanya dan kami berupaya untuk mengabdi Islam dari sisi ini. ]
Kali lain mereka mengatakan : “Kami semua dalam kondisi terpaksa!”
Atau mereka mengatakan demokrasi diambil dengan mengikut kaidah (mengambil) bahaya yang paling ringan.
Yang tergambarkan dalam berbagai contoh-contoh logis –walaupun dipaksakan– yaitu sampaikanlah dan jangan pernah merasa ragu. Saya hanya ingin menyingkap tabir dari jawaban berikut ini berupa hal-hal yang serba menakjubkan.
Adapun jawaban yang pertama dan dua jawaban yang lainnya telah berlalu penjelasannya. Sedangkan ucapan mereka bahwa demokrasi selaras dengan Islam dari satu segi atau selaras dengan Islam secara global mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengangkat penggantinya sementara Abu Bakar mengangkat penggantinya yakni Umar. Dan Umar mengangkat penggantinya yang terdiri dari enam orang dan sepakat untuk memilih salah satu dari enam orang tersebut.
Saya katakan, kalaulah kita terima bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengeluarkan isyarat tentang kekhilafahan Abu Bakar setelahnya tentu orang yang paham akan mengerti dan orang yang bodoh tetap akan bodoh.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Allah dan orang-orang yang beriman menolak semua calon pengganti Nabi kecuali Abu Bakar.”
Dan beliau juga bersabda :
“Berikan kepadaku suatu kitab untuk saya tulis kepada kalian. Kalian tidak akan sesat setelahku dan agar tidak mengangan-angankannya dan seterusnya … .”
Kalaulah benar bahwa Rasulullah tidak mengangkat pengantinya, manakah pendalilan atas celah perselisihan dari apa yang telah kalian sebutkan?
Kami bertanya, apakah umat memiliki hak untuk memilih penguasanya dengan cara apa saja meski menyelisihi Al Quran, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan Sunnah?
Jika kalian mengatakan iya maka jelaslah siapa sesungguhnya kalian dan manusia akhirnya mengetahui pemikiran kalian yang rusak. Maka dalil-dalil ini terarah kepada kalian maka runtuhlah kebatilan ini dan kokohlah pancang-pancang kebenaran.
Jika kalian mengatakan tidak maka umat tidak memiliki hak untuk memilih penguasanya kecuali dengan cara yang syar’i dan benar atau minimal dengan cara yang tidak ada larangannya dalam syariat.
Kami katakan, dari sini usailah perselisihan dengan disebutkannya dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukkan kebatilan sebagian perkara ini. Sesungguhnya sebagian perkara tersebut merupakan cabang dari pohon yang busuk. Bahkan pemilu merupakan akar dari demokrasi dan merupakan tangga yang dipakai untuk memperbudak manusia sebagian atas sebagian yang lain dengan cara mengikuti apa yang dihalalkan oleh para anggota dewan dan meninggalkan yang diharamkan oleh mereka.
Allah telah mencela orang yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai pembuat hukum selain Allah. Allah berfirman :
“Mereka telah menjadikan pendeta dan pastur mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”
Lalu bagaimana para pencari kayu bakar pada malam hari (Maksudnya, orang mencari sesuatu namun dia tidak mempunyai pengetahuan tentang yang dicarinya (asal ambil). (Pent.)) membuat hukum dari selain Allah? Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar! Adapun kalau dikatakan “terpaksa” sudah dimaklumi hal ini ada syarat-syaratnya maka terpenuhikah syarat-syarat tersebut pada kalian? Begitu pula tentang kaidah “mengambil mudharat yang terkecil” apakah telah kalian jaga batasan-batasan yang telah dijelaskan Ahlul Ilmi dan semuanya ini akan datang jawabannya dengan rinci pada tempatnya, Insya Allah.
Adapun terhadap contoh-contoh yang logis maka jawabannya ialah bahwa akal yang sehat tidak akan menyelisihi penukilan (dalil) yang shahih seperti yang telah dijabarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang tidak tertandingi, Dar’u Ta’arudh Al Aql wan Naql dan seandainya dengan akal dikatakan cukup tentulah Allah Azza wa Jalla tidak mengutus Rasul-Nya dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-sistem-demokrasi-selaras-dengan-islam/
Menggugat Demokrasi - Membantah Syubhat
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan dari-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami juga dari kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya tak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada zat yang berhak diibadati selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Karena syubhat-syubhat yang digembar-gemborkan para pendukung pemilu banyak terlebih lagi kerusakan yang ditimbulkan olehnya tidak lebih sedikit dari kerusakan pemilu itu sendiri sehingga syubhat-syubhat yang menjadikan seorang Muslim dalam keadaan bingung dan ragu dalam menyikapi kebenaran dan menerimanya. Dan terkadang syubhat-syubhat ini membuat seorang Muslim lemah dan tidak berdaya. Dengan syubhat-syubhat ini menyeret seorang Muslim sehingga bisa menyimpang dari kebenaran lalu condong kepada kebatilan. Karena inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memperingatkan umatnya agar tidak mendekat kepada orang- orang yang membawa syubhat.
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Barangsiapa mendengar Dajjal maka waspadalah, demi Allah sesungguhnya seseorang pasti akan didatanginya dan dia menyangka bahwa dia (Dajjal) Mukmin lalu mengikutinya dengan sebab bangkitnya yang membawa syubhat.”
Betapa banyak kaum Muslimin yang pada mereka ada kebaikan namun mereka menceburkan diri ke tempat-tempat yang banyak mengandung syubhat. Karena itulah mereka kerapkali goyah dan terguncang. Syubhat yang banyak menyelimuti para penuntut ilmu dan da’i ke jalan Allah itu sangat samar dan tersembunyi terlebih-lebih pada awal munculnya. Karena itu haruslah disebutkan syubhat- syubhat yang ada pada perkara pemilu ini kemudian disebutkan bantahannya secara singkat, Insya Allah Azza wa Jalla. Mengetahui syubhat sangatlah membantu seorang Muslim untuk menjauhi kebatilan.
Tidak diragukan lagi bahwa keselamatan bagimu, wahai saudaraku Muslim akan terwujud dengan menjauhi syubhat sebagaimana yang dibimbingkan oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bahkan perbuatan ini merupakan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Jika kamu tidak menjauhinya maka sangat dikhawatirkan kamu akan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ini bila kamu bukan orang yang memenuhi syarat untuk membantah syubhat dan menjelaskan kebenaran dengan dalil-dalil syar’i.
Tidak betul bahwa setiap orang yang memiliki ilmu syar’i pasti memiliki kemampuan untuk membantah syubhat-syubhat. Bahkan ia harus menyadari terlebih dahulu bahwa ilmu yang ia miliki tidak cukup untuk melancarkan bantahan hingga digabungkan padanya pengetahuan yang mendalam tentang manhaj Salaf dan pengetahuan tentang bagaimana interaksi mereka bersama para ahlul bid’ah dan orang-orang yang menyimpang.
Demikian pula seharusnya para da’i memohon ketegaran pada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
“Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, kokohkanlah hatiku di atas agama-Mu!”
Dalam hal ini ada hantahan terhadap syubhat-syubhat tersebut yakni mengembalikan syubhat-syubhat tersebut kepada kaidah yang benar dan jelas. Umpamanya ada sekelompok dokter menyatakan sesuatu itu bermanfaat namun sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah racun yang mematikan. Yang lain lagi mengatakan bahwa benda itu berbahaya tapi tidak beracun. Sebagian lain lagi mengatakan mengandung manfaat namun ada madharatnya. Bukankah logika menuntut untuk meninggalkan sesuatu yang diperselisihkan ini?
Begitu pula syubhat dalam pemilu. Para ulama yang mengikuti Manhaj Salafus Shalih telah sepakat bahwa sistem pemilihan umum itu berasal dari musuh-musuh Islam dan tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak pula datang dari para pendahulu umat ini. Kesepakatan ini bulat tanpa ada khilaf dalam wajibnya mengambil kesepakatan ini.
Kemudian mereka berselisih, sebagian mereka ada yang mengatakan di dalamnya tidak ada kebaikan dan justru ada padanya keburukan-keburukan sebagaimana yang berlalu penjelasannya. Lalu mereka pun meninggalkannya secara total.
Di antara mereka ada yang berpendapat pemilu mengandung kebaikan dan kejahatan namun kejahatannya lebih besar daripada kebaikannya. Maka meninggalkannya secara total lebih utama.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa pemilu mengandung keburukan dan kebaikan namun kebaikannya lebih banyak dari kejahatannya. Tidakkah masuk di akal bahwa meninggalkan pemilu dan menolaknya itu lebih selamat dan lebih melanggengkan Islam? Hanya saja hawa nafsu telah memisahkan kebenaran dari umumnya manusia.
Firman Allah Azza wa Jalla :
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah : 24)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini :
“Dengan kesabaran kamu bisa meninggalkan syahwat dan dengan keyakinan kamu bisa meninggalkan syubhat.”
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-membantah-syubhat/
Menggugat Demokrasi - Apakah Demokrasi dan Pemilu Sama Dengan Musyawarah Dalam Islam?
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Bagaimana hukum perkataan : “Demokrasi dan pemilu adalah sama dengan syura Islami ?”
Jawabnya :
Demi Allah, seandainya kami tidak mengkhawatirkan orang yang bodoh terpengaruh dengan kata-kata seperti ini niscaya kami tidak akan membantahnya.
Sebelum menjelaskan kesembronoan penyamaan ini, akan saya sebutkan untuk mereka dua hadits yang agung. Yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Barangsiapa mengatakan : “Aku berlepas diri dari Islam.” Apabila dia berdusta maka dia sebagaimana apa yang dia katakan. Apabila dia sungguh-sungguh maka dia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat. (Riwayat An Nasa’i, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Buraidah)
Dan sabda Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sungguh seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang jelas menjadikan dia tergelincir ke dalam neraka lebih jauh jaraknya daripada antara timur dan barat.” (Muttafaq ‘alaih dan Abu Hurairah)
Dalam kedua hadits ini terdapat nasihat bagi orang yang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, petunjuk dan landasan kitab yang terang.
Yang jelas, demokrasi dan pemilu tidak bertemu dengan musyawarah yang disyariatkan Allah. Tidak pada pokoknya, tidak pula pada cabangnya. Tidak pada keseluruhannya, tidak pula pada sebagiannya. Tidak pada maknanya, tidak pula pada bentuknya. Dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama,
Siapakah yang mensyariatkan “demokrasi” ? Jawab, orang-orang kafir.
Siapakah yang mensyariatkan musyawarah? Jawab, Allah.
Apakah boleh bagi makhluk untuk membuat syariat? Jawab, tidak boleh.
Apakah bisa diterima syariat yang dibuatnya? Jawab, tidak bisa.
Yang mensyariatkan demokrasi adalah makhluk dan yang mensyariatkan musyawarah adalah Allah. Rabb dan Pemilik musyawarah adalah Allah sementara Rabb dan pemilik demokrasi adalah orang-orang kafir dan pengikut hawa nafsu. Apakah kita mempunyai Rabb selain Allah?
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah?” (QS. Al An’am : 114)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?” Katakanlah : “Sesungguhnya aku diperintah supaya aku menjadi orang yang pertama sekali menyerahkan diri (kepada Allah) dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Al An’am : 14)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
Katakanlah : “Apakah aku akan mencari Rabb selain Allah padahal Dia adalah Rabb bagi segala sesuatu.” (QS. Al An’am : 164)
Maka ayat di atas adalah garis demarkasi yang nyata antara demokrasi dan pemilu di satu sisi dengan musyawarah Islami di sisi yang lain.
Kedua,
Musyawarah kubra dilakukan berkaitan dengan pengaturan umat. Para pelakunya adalah ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan ulama, orang-orang yang shalih dan ikhlas. Adapun demokrasi, para pelakunya adalah individu-individu yang suka berbuat kufur, jahat, dan orang-orang pandir dari kalangan lelaki maupun perempuan. Dan apabila bersama mereka terdapat Muslimin atau ulama, hal ini tidak lain hanyalah mempermainkan kaum Muslimin.
Bolehkah disamakan seorang Muslim yang beriman dan shalih yang telah dipilih Allah dengan penjahat yang telah dijauhkan dan dihinakan oleh Allah?
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang- orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al Qalam : 25-26)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al Jatsiyah : 21)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang- orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shad : 28)
Ketiga,
Ahli musyawarah tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Tidak menganggap benar sesuatu yang batil dan tidak menganggap batil sesuatu yang benar. Berbeda dengan para penganut demokrasi. Mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Menganggap batil sesuatu yang hak dan membela kebatilan.
Ahli musyawarah akan memusyawarahkan segala sesuatu yang masih samar dari perkara-perkara yang hak dan berupaya merealisasikannya. Mereka sekedar mengikut dan mencontoh, tidak mendatangkan hukum-hukum yang menyelisihi hukum Allah. Adapun pengikut demokrasi, mereka suka membikin perkara-perkara baru, mengerjakan kebatilan, serta suka membuat peraturan dari selain Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama.” (QS. Asy Syura : 21)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan : “Sesungguhnya aku adalah Rabb selain daripada Allah.” Maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim. (QS. Al Anbiya : 29)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Tak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain-Nya dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (QS. Al Kahfi : 26)
Keempat,
Musyawarah tidak dilakukan kecuali pada perkara-perkara yang langka. Adapun pada apa yang telah diputuskan Allah dan Rasul-Nya serta telah jelas hukumnya maka tidak ada musyawarah dalam masalah tersebut. Sedangkan demokrasi senantiasa bertentangan dengan hukum-hukum Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Maidah : 45)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah : 47)
Kelima,
Musyawarah tidak fardhu dan tidak wajib pada setiap saat. Akan tetapi hukumnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan keadaan. Kadang wajib kadang tidak wajib. Karena inilah maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan musyawarah untuk bergerak pada sebagian peperangan dan tidak melakukannya pada waktu yang lain. Hal tersebut berbeda menurut perbedaan keadaan.
Sedangkan demokrasi adalah satu kemestian bagi para pengikutnya. Tidak diperkenankan bagi seorang pun untuk keluar daripadanya. Para penguasa dan pejabat harus selalu melaksanakannya dan menerapkannya pada rakyat mereka. Padahal barangsiapa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah berarti dia telah memperbudak manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Kahfi : 102)
Keenam,
Demokrasi menolak syariat Islam, menganggapnya lemah dan tidak baik padahal syura menetapkan kekuatan Islam dan kelayakannya pada setiap zaman dan tempat.
Ketujuh,
Musyawarah ada bersamaan dengan kedatangan Islam. Adapun demokrasi tidaklah datang ke negeri kaum Muslimin kecuali pada dua abad terakhir ini –abad tiga belas dan empat belas hijriyah–. Apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah seorang yang berdemokrasi? Demikian pula para shahabat dan kaum Muslimin pada umumnya?
Kedelapan,
Demokrasi berarti “kekuasaan rakyat dari rakyat untuk rakyat”. Adapun syura berangkat dari musyawarah, di dalamnya tidak ada unsur pembuat hukum yang tidak ada asalnya dalam syariat. Yang ada hanyalah tolong menolong dalam memahami al haq, mengembalikan hal-hal yang masih tercecer kepada yang sudah terkumpul dan mengembalikan perkara-perkara yang baru kepada perkara-perkara yang sudah dikenal.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Sumber URL: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-apakah-demokrasi-dan-pemilu-sama-dengan-musyawarah-dalam-islam/